Breaking News

Korban Laka Lantas Miliki Senpi

Polisi tak Borgol Korban Laka Lantas Miliki Senpi & Narkoba Saat Dirawat di RS, Ini Pertimbangannya

“Terlepas itu bukan senjata api, patut diduga benda itu pernah digunakan untuk mengintimidasi masyarakat,” kata Handoko.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Benda mirip pistol beserta dua butir amunisi, dan dua paket sabu-sabu yang ditemukan dari lokasi kecelakaan disita polisi. Temuan ini menjadikan korban lakalantas berpotensi menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal dan narkotika. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Seumadam, Aceh Tamiang pada Selasa (24/11/2020) pagi, berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan narkotika.

Kemungkinan ini terbuka lebar setelah Satlantas Polres Aceh Tamiang menyerahkan benda mirip pistol beserta dua butir amunisi, dan narkotika jenis sabu-sabu ke pihak reserse, Selasa (24/11/2020).

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko Suseno mengatakan, patut diduga senjata yang disita dari tas pinggang korban laka lantas tersebut berkaitan dengan aksi kriminalitas.

“Terlepas itu bukan senjata api, patut diduga benda itu pernah digunakan untuk mengintimidasi masyarakat,” kata Handoko.

Di sisi lain, kecelakaan yang terjadi di Seumadam itu menyebabkan korban mengalami patah tulang kaki kanan akibat hantaman keras mobil bak terbuka yang melaju dari arah Medan, Selasa (24/11/2020) pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Alami Kecelakaan di Aceh Tamiang, Pengendara Asal Langsa Didapati Miliki Senjata Api

Baca juga: Pistol Milik Korban Lakalantas di Aceh Tamiang Diduga Cuma Benda Ini, Amunisi Identik Peluru Tajam

Baca juga: Korban Laka Lantas Miliki ‘Senpi’ belum Diperiksa, Satlantas Serahkan Pistol dan Narkoba ke Reserse

Korban sendiri diketahui mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario sendirian dari arah Langsa. Benturan keras itu juga menyebabkan sepeda motor korban hancur pada sisi kanan.

“Menurut laporan anggota, kaki kanan korban mengalami patah tulang,” papar Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko.

Meski berpotensi dijadikan tersangka, polisi memutuskan tidak memborgol tersangka selama menjalani perawatan di RSUD Aceh Tamiang.

Sebagai gantinya, beber Kasat Lantas, pengawasan di sekitar ruangan korban dirawat diperketat dengan selalu diawasi polisi.

“Setelah kami pertimbangkan, korban tidak diborgol. Tapi untuk mengantisipasinya melarikan diri, petugas kita kerahkan untuk berjaga secara bergantian di seputaran ruang perawatannya,” tukas Handoko.

Baca juga: Milenial Diajak Siapkan Resolusi dengan Investasi, Ini Pilihan Investasi Tepat di 2021

Baca juga: Lima Warga Nagan Raya Kembali Sembuh Covid-19, Sisa Positif Dua Orang

Baca juga: Manfaatkan Kelengahan Petugas, Penjudi Kabur Saat akan Diperiksa & Raib di Perkebunan, Kini Jadi DPO

Sebelumnya, mempertimbangkan kondisi korban yang masih dalam perawatan, pihak kepolisian dilaporkan juga belum memeriksa pengendara Honda Vario itu atas kepemilikan senjata mirip pistol dan sabu-sabu.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang sendiri sudah menyerahkan senjata api (senpi) jenis pistol beserta dua butir amunisi dan sabu-sabu milik korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak resere, Selasa (24/11/2020).

Penyerahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko Suseno ke perwakilan Satuan Reskrim (Satreskrim) dan Satuan Resnarkoba.

“Untuk dugaan pistol dan amunisi kami serahkan ke Reskrim, sedangkan dugaan narkobanya ke Resnarkoba,” kata Handoko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved