Hukuman Cambuk

Sebelumnya Sempat Pingsan Saat Dicambuk, Ibu Ini Lanjutkan Hukuman Cambuk 100 Kali

Sebelumnya, SM pingsan saat cambukan ke 40 kali dari total 100 kali cambuk harus ia jalani. Hari ini, ia menuntaskan hukumannya.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Heri
IRT asal Langsa Lama ini menjalani aqubat cambuk atas kasus perjinaan dilakukannya dengan pasangan selingkuhnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terpidana kasus perjinahan, SM (36) warga Gampong Suka Jadi Makmur, Kecamatan Langsa Lama, menjalani lanjutan 60 kali cambuk.

Sebelumnya, Selasa (27/10/2020) lalu, SM pingsan saat cambukan ke 40 kali dari total 100 kali cambuk harus ia jalani sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa.

Sedangkan pasangan lelaki selingkuhannya, AD, pada saat itu selesai menjalani uiqubat cambuk 100 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

Kasus keduanya berawal saat warga Gampong Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggrebek ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (33) yang ketahuan memasukan selingkuhannya, AD (33) ke rumahnya.

Waktu itu, Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya yang berada di Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, karena sedang bekerja. 

Warga menyerahkan pasangan selingkuh ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk diamankan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, Selasa (07/07/2020) mengatakan, pasangan selingkuh berinisial SM dan AD, warga Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Langsa.

Keduanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh (Qanun Syariat Islam). Mereka digrebek oleh warga setempat di rumah SM, saat suaminnya sedang tidak berada di rumah. 

Awalnya, jelas Aji Asmanuddin, pada Senin (06/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, perangkat gampong dan masyarakat melakukan pengintaian di rumah pelaku perempuan, tidak lama berselang masuk seorang laki-laki AD yag diduga pasangan selingkuhnya.

Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, dan warga beserta perangkat Gampong Sukajadi Makmur ini langsung melakukan penggrebekan.

Saat itu, pelaku SM dan AD yang berstatus bukan muhrim berada di dalam rumah tersebut. Lalu masyarakat mengintrogasi di tempat, dan pasangan tersebut mengakui pernah melakukan hubungan suami istri dalam satu bulan terakhir.

Ketika digrebek mereka belum sempat melakukan perbuatan tersebut, dan sang wanita mengakui melakukan hubungan suami istri tersebut pada waktu suami pergi kerja.

Lalu mereka oleh perangkat gampong dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pihaknya lalu menyerahkan ke dua pelaku khalwat ini ke pihak penyidik Polres Langsa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. 

Baca juga: IRT Pingsan saat Cambukan Ke-40, Sisa Hukuman Ditunda, Ini Total Hukuman Wanita Terpidana Kasus Zina

Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Langsa dan Pasangan Selingkuhannya Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Dua Wanita Terpidana Judi Online di Langsa Dicambuk 46 Kali

Pada hari yang sama, Selasa (24/11/2020), pasangan Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD (35) dan selingkuhannya AG (38) dicambuk masing-masing 100 kali di depan umum.

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.

Pasangan RD dan AG ini digerebek oleh warga warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa (22/09/2020) subuh lalu, di rumah kontrakan ditempati AG, di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, 

Sedangkan pasangan wanita lnya berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan,  pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.

Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.

Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.

"Kepada warga RD mengaku saat berada di dalam rumah AG dan sempat berciuman dan berpegangan dengan AG," ujarnya.

Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD karena sudah kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.

"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.

Bahkan RD mengaku, sudah pernah berapa kali melakukan hubungan intim berapa kali baik di rumah AG maupun di luar.(*)

Baca juga: Meski Khabib Tak Tertarik Hadapi McGregor Lagi, Jurnalis MMA Yakin Ada Urusan yang Belum Kelar

Baca juga: Duel Mike Tyson Vs Roy Jones Jr Dikecam Ahli Medis, Sebut Pertandingan Besar Itu Harus Dibatalkan

Baca juga: Insinyur Pesawat Berubah Jadi Petani, Terjebak di Kerala Saat Lockdown Diumumkan Pemerintah India

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved