Berita Abdya

Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa

Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Iswandi SH MH dari  Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates  Banda Aceh selaku pengacara terdakwa RS alias Vina (27), menyerahkan nota pembelaan setebal 70 halaman kepada majelis hakim dan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blangpidie, Senin (30/11/2020). Nota pembelaan tersebut tidak dibacakan lagi oleh penasihat hukum  dalam dalam sidang ini, melainkan langsung diserahkan berkas itu. 

Barang bukti, satu unit sepmor Yamaha MT 15 warga hitam nomor polisi BL 5160 TY dan satu unit sepmor Honda Scoopy warna merah hitam nomor pilisi BL 3640 CP, dikembalikan kepada saksi Harlin.

Barang bukti, dua unit TV merk Panasonic  dan satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, dikembalikan kepada saksi Khirul Rizki.

Barang bkti, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah nomor polisi BL 3842 CP, dikembalikan kepada saksi Zikra.

Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 ini, dikembalikan kepada saksi Risda.

Barang bukti, satu unit TV Led merk Sharp 32 in, dikembalikan kepada Heri Andika.

Barang bukti, satu unit sepeda lipat warna hitam merk Turanza, dikembalikan kepada saksi Dalin.

Barang bukti, satu unit sepmor merk Honda Vario warga biru nomor polisi BL 3355 CP berserta STNK, dikembalikan kepada Asrol alias H Asrol.

Barang bukti, dua gelang emas (rotan dan ½ pipa ditaksir perhiasan emas 23 karat berat 76,6 gram), dikembalikan kepada saksi Indra Purwati.

Sementara barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.358.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dirampas untuk negara.

Jaksa menuntut agar terdakwa RS alias Vina membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Sedangkan 16 jenis barang bukti lain, berupa lembaran slip penyetoran bank, lembaran kwitansi untuk pembayaran pemblokiran dana sementara, lembaran foto copy slip, laporan transaksi bank, slip transfer, terlampir dalam berkas perkara.            

Jaksa dalam tuntutannya juga mempettimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh saksi korban, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil yang masih berusia tiga tahun.  

Setelah dibacakan, tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina, diserahkan JPU, Muhammad Iqbal SH kepada Ketua Majelis Hakim PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved