Berita Abdya
Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Lalu, Majelis Hakim dan JPU mencermati nota pembelaan yang telah dipersiapkan penesihat hukum terdakwa itu.
Menjawab majelis hakim, JPU Muhammad Iqbal SH mengatakan mereka tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Karena dalam pembelaan tak meminta terdakwa dibebaskan, kami (JPU) tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan,” kata Muhammad Iqbal SH, dalam sidang tersebut .
Ibu muda dari satu putri yang masih bocah ini dalam sidang, Kamis (12/11/2020) lalu, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan (46 bulan).
Berdasarkan nota pembelaan yang diserahkan penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa yang diperoleh Serambinews.com, antara lain dijelaskan bahwa tuntutan JPU dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa, sangat berat.
Karena tidak mengedepankan atas fakta persidangan yang komprehensif serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
Perbuatan yang terdakwa lakukan, tidak terlepas dari tekanan pekerjaan yang dihadapi karena harus mengejarkan target yang telah ditentukan oleh Bank.
Perbuatan tersebut dapat dilakukan karena terdakwa berstatus sebagai karyawan Bank tidak pernah mendapat pengawasan internal oleh Bank.
Juga disebutkan penasehat hukum dalam nota pembelaan bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa membawa atribut bank dan dibantu oleh pihak lain.
Sidang tersebut tidak berlangsung lama, Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan digelar, Kamis (3/12/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Ini Kronologis Kasus
Diberitakan, RS alias Vina (27), oknum mantan karyawati sebuah BUMN di Blangpidie, Kabupaten Abdya, dituntut dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan atau 46 bulan.
Ibu muda yang dikenal gaya hidup glamor ini, sebelumnya didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah setempat berjumlah Rp 7,115 miliar.
Tuntutan agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH, Handri SH, Wendy Yuhfrizal SH, dan Muhammad Iqbal SH.
Menurut jaksa penuntut bahwa terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.