Berita Abdya
Pembelaan Vina 70 Halaman, Pengacara Minta tak Dibacakan, Begini Isinya Hingga Tanggapan Jaksa
Vina didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar saat masih bertugas sebagai karyawati bank itu.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Sebagai catatan, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar PN Blangpidie, Kamis siang lalu, merupakan sidang ke sembilan kali.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September 2020 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim pada PN Blangpidie, sudah memeriksa atau meminta keterangan sekitar 29 saksi, sebagian besar merupakan saksi korban.
Tardakwa RS alias Vina juga telah diperiksa secara tatap muka dalam sidang digelar PN Blangpidie, Selasa (27/10/2020) lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU dari Kejari Abdya menuntut supaya majelis hakim pada PN Blangpidie menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa dalam tuntutannya kepada majelis hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan tujuh jenis barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi rata ke para saksi korban.
Tujuh barang bukti yang dituntut dirapas dan didilelang, yaitu satu unit sepeda motor (sepmor) merk Honda Scoopy warga merah hitam Nomor Polisi BL 3305 TY.
Kemudian, satu unit sepeda lipat merk Ion warna abu-abu orange, satu unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warga Midnight, satu unit hanphone merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warga putih, dan satu unit sepeda lipat warna hitam merk Exotic Pacific.
Sedangkan barang bukti satu unit mobil merk Honda HRV warga putih Nomor Pilisi BL 1381 BZ, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, yaitu saksi Eli Marlis.
Sebagai catatan bahwa Eli Marlis adalah warga Angkop, Kabupaten Aceh Tengah, dan merupakan kakak sepupu terdakwa RS alias Vina.
Barang bukti, satu unit mobil Honda Jazz warga putih nomor polisi BL 1336 BI, satu unit open listrik merk Kirin, satu unit mesin cuci merk Troulkux, satu unit setrika dan satu unit TV Led, dikembalikan kepada saksi Desi Erianti.
Sebagai cacatan, saksi Desi Erianti, warga Desa Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, juga kakak sepupu Vina atau adik dari saksi Eli Marlis.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warga hitam nomor polisi BL 4964 CO bes, satu unit kulkas dua pintu merk LG dan satu unit TV Led 32 In merk Sharp, dikembalikan kepada Edi Safawi.
Barang bukti, satu unit sepmor Yahama N-Max warna hitam nomor polisi BL 5012 CO beserta STNK , dikembalikan kepada saksi Hasni Raudhah Wahyuni.