Pecatan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru

"Pekerjaan sebelumnya polisi pak, dipecat karena disersi tahun 2017 selama 3 bulan. Pangkat terakhir Briptu," tuturnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan / Victory
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial mewawancarai pelaku pecatan Polri yang membawa sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka 

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Labuhanbatu Utara.

"Jenis narkobanya sama, bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan.

Pada 30 November BNN turun ke lapangan, ke Labura berhasil menangkap 3 orang pelaku FW, BMG, SFN," tuturnya

Ia menyebutkan, tim BNN mengamankan para pelaku di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara

"Kemudian dibawa ke makam seberang SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara Sumut.

Petugas berhasil mengamankan di dalam mobil itu 20 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.

Jadi barang bukti ini diselipkan di pintunya (mobil)," jelas Atrial.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut rencananya dipasarkan di Kota Medan.

"Dari hasil keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika yang 20 kg dan 10.000 butir ekstasi tersebut akan dibawa ke Medan," tutur Atrial. 

Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka (Tribun Medan / Victory)

Ternyata tiga kurir yang ditangkap BNN Sumut membawa 20 kg sabu dan 10 ribu ekstadi di Kabupaten Batubara dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menyebutkan bahwa otak peredaran sabu ini berinisial AN dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dimana satu orang pelaku yang masih dikejar tim BNN Pusat dan BNN Sumut yaitu WW dan AN.

"Mereka mendapat perintah dari WW yang saat ini DPO.

WW dapat perintah dari seorang narapidana atas napi atas nama AN di Rutan Kelas I Pekanbaru," tuturnya konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved