Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan d

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com
Ilustrasi 

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca juga: Tuha Rilis Single Terbaru, Kenang Tsunami Aceh Lewat Musik dan Ilustrasi

Baca juga: Pembangunan Sekolah di Pijay Ditargetkan Tuntas Pekan Depan

Baca juga: 5 Bahaya Mengintai Jika Terlalu Sering Konsumsi Jeroan, Kolesterol Tinggi Hingga Asam Urat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved