Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Ia mengatakan bahwa pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan d
BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Surat Keptusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Baca juga: Tuha Rilis Single Terbaru, Kenang Tsunami Aceh Lewat Musik dan Ilustrasi
Baca juga: Pembangunan Sekolah di Pijay Ditargetkan Tuntas Pekan Depan
Baca juga: 5 Bahaya Mengintai Jika Terlalu Sering Konsumsi Jeroan, Kolesterol Tinggi Hingga Asam Urat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta
