Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Fadli Zon mengatakan bahwa pelarangan FPI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat adalah pembunuhan terhadap demokrasi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon 

SERAMBINEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara terkait keputusan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Fadli mengatakan bahwa pelarangan FPI yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat adalah pembunuhan terhadap demokrasi.

Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan, menurut Fadli merupakan bagian dari praktik otoritarianisme.

Lebih lajut, politikus Partai Gerindra ini juga menilai bahwa pelarangan FPI telah menyelewengkan konstitusi negara.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon dalam akun Twitter-nya, tak lama setelah pemerintah mengumumkan pelarangan segala aktivitas FPI, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Baca juga: Pemerintah Larang FPI, Berikut Sejarah Front Pembela Islam yang Dipimpin Habib Rizieq

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhada demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) melarang semua kegiatan FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai legal standing,” ungkap Mahfud, yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Wanita Ini Bantai Kucing Bunting Pakai Besi Hingga Mati, Satu Lagi Cedera Parah

Mahfud menjelaskan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara hukum telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat, tetapi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping/razia, provokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).  ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Mahfud menyatakan, pelarangan organisasi FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama enam pejabat kementerian dan lembaga, yang ditetapkan pada 30 Desember 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang dan Menghentikan Seluruh Kegiatan FPI

Baca juga: Fakta Pemerintah Umumkan Pelarangan Kegiatan FPI, Bertepatan dengan Haul Gus Dur hingga Respon PKS

Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi ditandatangi oleh Mendagri, Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mereka sepakat melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.

Baca juga: Gisel Akui Video Syur 19 Detik, Ini Pemeran Pria, Lokasi Hotel dan Tahun Rekaman Video

Berikut isi lengkap Surat Keputusan Bersama pembubaran FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Ini Penyebab Pintu Rezeki Tertutup, Simak Penjelasan Buya Yahya

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

Baca juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Lima Bukti Ini di TKP

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Keluarga Siap Otopsi Ulang

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BREAKING NEWS - Tangan Putus Total, Perawat RSUTP Abdya Ditemukan Tergeletak di Jalan Sepi

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, 2 Pelaku Ayah dan Anak, Korban Dicekoki Pil Anjing Gila

Baca juga: 70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih

Baca juga: SP3 Dibatalkan dan Kasus Chat Habib Rizieq Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI: Pengalihan Isu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved