Breaking News

Istri Sakit Jantung, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Sejak Berusia 13 Tahun

Entah apa yang merasuki seorang ayah sehingga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN
EK, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN (KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN) 

SERAMBINEWS.COM, KENDAL - Entah apa yang merasuki seorang ayah sehingga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pelaku mencabuli darah dagingnya sejak korban masih berusia 13 tahun.

Bahkan aksi bejat pelaku terhadap putrinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Saat beraksi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya.

Pelaku mengaku sang istri yang sakit jantung tak bisa memenuhi hawa nafsunya.

Sehingga pelaku melapiaskan nafsu bejadnya pada anak kandungnya.

Pelaku kini telah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku berinisial EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah.

EK tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga 2020.

Saat itu, anak perempuannya, SNF, masih berusia 13 tahun.

EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.

Dia mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.

“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).

EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.

Sebab, istrinya sedang sakit jantung.

Baca juga: Berawal saat Jaga Toko, Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Baca juga: Oknum Satpol PP Cabuli Adik Ipar yang Masih Berumur 7 Tahun, Pelaku Terancam Dipecat

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.

Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.

Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju. 

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban".

"Setelah itu, tersangka  membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.

Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.

Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.

 Kejadian berikutnya, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.

Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.

Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Kapolres Subulussalam: Jangan Ada Kerumunan Massa di Malam Tahun Baru

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel & MYD Ternyata Minum Miras Sebelum Rekam Video Syur Mereka di Medan

Baca juga: Malam Tahun Baru, Kalak BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Kebakaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved