Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Polisi Jaga Ketat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penjagaan dilakukan mulai dari traffic light Restoran Sederhana hingga ke sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menjerat Rizieq dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Belakangan FPI menyatakan penahanan terhadap Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Rizieq meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek
Baca juga: Banyak Sepmor Mogok Saat Terobos Banjir Simpang Elak Lhokseumawe
Baca juga: 50 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel, Termasuk Bocah Bawah Umur Diamankan Satpol PP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jaksel Dijaga Ketat Polisi,