Berita Gayo Lues

6 Tersangka Terlibat Ganja Diamankan di Gayo Lues, juga Tersangkut 3 Kasus Pidana Lain, Ini Namanya

Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah kasus itu dikembangkan oleh polisi setempat.

Penulis: Rasidan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Polisi amankan 6 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Galus menjelang pergantian tahun baru sebelumnya, salah satunya residivis kasus pembunuhan dan seorang Gaet Turis, kini diamankan di Mapolres Galus, Senin (4/1/2021).SERAMBINEWS/RASIDAN 

Selanjutnya tersangka Indra Budiman (46) seorang Gaet Turis asal Kepulauan Riau itu ditangkap di kamar mes TNGL Kedah Blangjerango.

"Dari tersangka seorang Gaet Turis itu polisi menyita barang bukti berupa ganja 2,5 ons, 2 botol bening berisi biji ganja, akar ganja yang sudah dipotong-potong, 1 bungkus bubuk kopi yang diduga telah dicampur biji dan daun ganja serta biji tembakau,"sebutnya.

AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, keenam tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Dari 6 tersangka ganja yang ditangkap itu di antaranya 4 warga Desa Agusen, bahkan salah satunya tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan istri aman Dodo di Kedah yakni M Nain yang kini kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan kasus yang berbeda," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved