Tafakkur

Hukum Wanita Keluar Rumah Karena Ikut Organisasi Keagamaan atau Dakwah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dakwah yang dilakukan oleh wanita bisa saja dengan cara menyampaikan pada orang-orang terdekat, seperti bibi, saudara atau kerabat yang ada disekitarn

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

Poin terpentingnya adalah syarat atau aturan yang dijelaskan tadi terpenuhi.

Sementara itu, bagi wanita yang sudah bersuami, ada tambahan ketentuan atau aturan lainnya.

Yaitu boleh hadir dalam sebuah perkumpulan atas izin suaminya.

Syarat Wanita Bekerja di Luar Rumah

Dikutip dari Tribun Pontianak, yang melansir dari Youtube, menurut Ustaz Abdul somad wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti. 

1. Harus Izin Suami 

Bagi istri yang bekerja di luar rumah harus memiliki izin dari suami  karena istri wajib mentaati suaminya.

2. Tidak berdandan berlebihan

Ketika wanita di luar rumah, berdandalah sewajarnya. 

Berdandan tidak berlebihan.

Allah berfirman dalam Al-Quran;

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ

“Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya. Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka.” (QS: an-Nur [24]: 31).

3. Tak Boleh duduk berdua-duaan dengan bukan muhrim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved