Tafakkur

Hukum Wanita Keluar Rumah Karena Ikut Organisasi Keagamaan atau Dakwah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dakwah yang dilakukan oleh wanita bisa saja dengan cara menyampaikan pada orang-orang terdekat, seperti bibi, saudara atau kerabat yang ada disekitarn

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

Wanita memiliki cara tersendiri dalam hal berdakwah.

Dakwah yang dilakukan oleh wanita bisa saja dengan cara menyampaikan pada orang-orang terdekat, seperti bibi, saudara atau kerabat yang ada disekitarnya.

"Jadi dakwah wajib, memang betul. Cuman caranya berbeda-beda," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan bahwa wanita dibolehkan keluar sekalipun bukan dalam hal urusan dakwah, asalkan memenuhi aturan-aturan syariah.

Mereka boleh memenuhi suatu perkumpulan sekalipun bukan agama, dengan syarat perkumpulan yang dihadiri itu dapat memberi manfaat yang positif bagi mereka.

Baca juga: Hukum Pakai Pakaian Hitam Saat Melayat Orang Meninggal, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Benarkah Suami atau Istri adalah Orang Lain dan Saudara Lebih Penting, Berikut Jawaban Buya Yahya

"Kalau di dalam perkumpulan itu ada dibicarakan kejelekan dan sebagainya, haram," sambungnya.

Sekalipun, lanjutnya, perkumpulan adalah perkumpulan yang dihadiri oleh sesama kaumnya.

Untuk lebih jelas lagi, Buya Yahya kemudian memaparkan aturan-aturan perkumpulan yang boleh dihadiri oleh kaum wanita.

Adapun perkumpulan yang boleh dihadiri oleh wanita harus menenuhi hal berikut :

1. Yang diperbincangkan adalah hal kebaikan

2. Tempatnya terhormat

3. Menutup aurat. Dalam hal ini berlaku juga bagi kaum pria jika ada dalam satu perkumpulan tersebut.

4. Orang yang hadir adalah orang-orang yang bisa saling menjaga mata, bukan orang fasik.
"kalau bersama laki-laki bisa menjaga matanya. Bahkan Ikhtilat itu boleh dengan catatan seperti ini," terang Buya.

5. Ada jarak antara pria dan wanita. Laki dan perempuan bisa berkumpul atau bergabung dalam sebuah forum, tapi tempatnya terpisah.

Mengenai topik pembahasan dalam perkumpulan tersebut, boleh yang diperbincangkan mengenai masalah agama, ekonomi ataupun politik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved