Breaking News

Berita Aceh Besar

Personel Polres Aceh Besar Lakukan Penyamaran Tangkap Sopir L-300, Ini Kesalahan yang Dilakukan

Tersangka MJ, dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang penumpang, berupa pelecehan seksual yang menimpa IS (20).

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka MJ (32) sopir L-300 yang ditangkap polisi karena melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan pada 10 Desember 2020 lalu. Tersangka yang diburu sekitar sebulan lalu, akhirnya diringkus pada Rabu (6/1/2021). 

Tersangka MJ, dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang penumpang, berupa pelecehan seksual yang menimpa IS (20).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap MJ alias Simin (32) sopir penumpang L-300, setelah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan.

Tersangka MJ, warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie tersebut, dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang penumpang, berupa pelecehan seksual yang menimpa IS (20), saat korban menumpangi mobil angkutan umum yang disopiri pelaku MJ, pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (8/1/2020) mengatakan, tersangka MJ, ditangkap di sebuah gampong di Kecamatan Mutiara Timur,.Pidie, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,

Tersangka MJ diringkus setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan dan pendalaman pasca-kasus pelecehan seksual terhadap IS, gadis asal Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, dilaporkan ke Polres Aceh Besar.

Baca juga: Ratusan Personel Polresta Naik Pangkat, Ini Penekanan Kapolresta Banda Aceh

Iptu Zeska, menjelaskan pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban IS berangkat dari Peureulak tujuan ke Banda Aceh dengan menaiki mobil L-300 dan duduk di sebelah sopir Fadil.

Tapi, setiba di Kecamatan Beureunuen, Pidie, supir mobil L-300 itu bertukar dari Fadil yang selanjutnya pulang ke rumahnya di Meureudu, Pidie Jaya, dan mobil penumpang itu selanjutnya disopiri oleh tersangka MJ.

Selanjutnya mobil L-300 yang dikemudikan tersangka MJ, melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh. Namun, setiba di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, tersangka mulai memegang sekali paha korban.

Begitu tiba di Banda Aceh, lanjut Iptu Zeska, mobil L-300 yang disopiri tersangka MJ sempat menurunkan sejumlah penumpang di kawasan Lampineung.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara

Mulai dari sanalah, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meraba kembali paha gadis malang itu.

Korban yang merasa keberatan dengan sikap tersangka sempat memprotes dan mengatakan

"Jangan seperti itu memegang-megang, pindahin tangannya. Jangan di atas paha orang. Namun, tersangkat tetap memegang paha korban," terang Kasat Reskrim mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

Selanjut nya tersangka MJ membawa korban ke loket L-300 di Luengbata untuk menurunkan paket kiriman milik orang lain.

Korban pun menunggu di dalam mobil L-300 tersebut dengan harapan setelah menurunkan paket itu dirinya segera diantar pulang ke rumahnya di kompleks perumahan di kawasan Lampineung.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkotika di Kepri, Pria asal Lhokseumawe Ini Ditangkap di Sigli

“Kenyataannya, korban tidak diantar ke rumahnya. Melainkan dibawa kembali ke arah Jalan Banda Aceh-Medan dan tersangka memaksa korban menutup kaca jendela mopen L-300 tersebut," sebut mantan Kasat Reskrim Aceh Selatan ini.

Melihat gelagat yang tidak baik, korban pun keberatan melakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved