Seorang Ibu Ditahan Usai Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Gara-gara Pakaian Berujung Pertengkaran
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Baca juga: Atasi Sakit Perut dan Gangguan Pencernaan Lainnya dengan Konsumsi Jus Sayur dan Buah Ini
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu, Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara
Baca juga: Sekda Resmikan Masjid di Beutong Nagan Raya dan Tinjau Erosi Krueng Nagan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya"