Bawa Sabu 2 Kg, Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak Polisi di Medan
Kemudian, setelah ditemukannya barang bukti tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak menembak mati kurir sabu jaringan Aceh-Medan seusai melukai petugas.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/1/2021).
Pelaku tersebut bernama Eri Edi (47) warga Dusun Kuta Kareung, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kronologi di mana awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan bus.
"Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan pengiriman narkotika tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku menaiki bus Pelangi BL 7314 AA dan melintas dari Hinai Kabupaten Langkat," terangnya saat konfrensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1/2021).
Ia membeberkan, setalah itu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 09.00 tepatnya di Jalan Binjai KM 11,5, Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang-barang bawaan.
"Saat pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam namun tidak ditemukan barang bukti," katanya.
Baca juga: Komisi IV DPRK Pidie Panggil Direktur RSU Sigli, Buntut Polemik Jasa Medis Diduga Adanya Kisruh
Baca juga: Akses ke Sekolah Tergenang Banjir, Proses Belajar di Tamiang Hulu Dialihkan ke Rumah
Baca juga: Bahas Penanganan Longsor dan Banjir, Dewan Lhokseumawe Agendakan Pertemuan dengan Dinas Terkait
Lebih lanjut, Irsan menyebutkan, pihaknya tak mendapatkan barang bukti dari badan tersangka.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar bangku pelaku dan menemukan sabu 2 kg.
"Ternyata disekitaran bangku pelaku petugas menemukan dua buah kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total dua kilogram yang berada disamping sebelah kanan pelaku," bebernya.
Kemudian, setelah ditemukannya barang bukti tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
Irsan menyebutkan, ketika turun dari mobil pelaku langsung merusak borgol dan menyerang petugas.
"Pelaku langsung menyerang petugas tersebut dan mengalami luka pada tangan sebelah kanan," ucapnya.
Irsan mengungkapkan, melihat tindakan pelaku yang telah melukai petugas, polisi pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai dada sebelah kiri pelaku.
"Setelah itu pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna untuk perawatan medis, namun pelaku meninggal dunia," pungkas Irsan.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina, dan 1 unit Handphone milik pelaku.
"Modus pelaku iyalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu," pungkas Irsan.
Baca juga: Oppo Reno5 Meluncur di Pasar Indonesia Hari Ini, Simak Spesifikasi dan Link Live Streamingnya
Baca juga: Volume Air di DAS Krueng Langsa Sempat Naik dan Genangi Rumah dan Jalan, Begini Kondisi Terkini
Baca juga: Hadiah Tenis Wali Kota Cup Akan Bertambah
Warga Tamiang Tewas Didor
Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang bandar narkoba di Jalan Glugur Rimbun Diski, Sei Mencirim, Sunggal pada Rabu (23/9/2020).
Bandar sabu bernama Syukran (41) tewas tertembus timah panas saat membawa 5 kilogram sabu.
Syukran merupakan warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Sedangkan dua tersangka lainnya Arianda alias Andi (46) dan Ilias Husain 50 keduanya warga Binjai Selatan dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya berawal pada 20 September 2020.
Petugas menangkap Arianda dan Ilias di Kost Jalan Bhayangkara Gang Karyo, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu seberat 2000 gram," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Ini Nama-nama 6 Kadis dan Kalak di Pemko Langsa yang Dilantik
Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Jalur Cepat Trump Atas Hasil Suara di Lima Negara Bagian
Baca juga: Mau Shalat ke Masjid, Warga Temukan Bayi Perempuan di Meja Kios Gampong Alue Dua Langsa Barat
Riko menyebutkan, dari hasil keterangan para tersangka barang haram tersebut didapat dari Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia.
"Setelah diselidiki ternyata bandar besar Nurdin ini juga menyalurkan sabu kepada tersangka Syukran," tambahnya.
Lalu, ia menjelaskan, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelusuran dan pada 23 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap di Jalan Glugur Rimbun Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Sunggal.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka Syukran melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senpi rakitan berbentuk revolver," jelasnya.
Sehingga, Riko menyebutkan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak ke arah dada tersangka Syukran.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 5000 gram di ransel yang dibawa tersangka," ungkapnya.
Lalu petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan pelaku tidak terselamatkan dan meninggal dunia.(*)
Baca juga: VIDEO - PENEMUAN KEPINGAN Pesawat Sriwijaya Air Semakin Banyak, Basarnas Gunakan Kapal Selam Nirawak
Baca juga: VIDEO - KOTAK HITAM dari Pesawat Sriwijaya Ditemukan, Terdeteksi oleh KRI Rigel
Baca juga: VIDEO Polisi Kreatif Peracik Pakan Ternak, Miliki Kelompok Binaan Dengan Omzet Rp 80 Juta
Baca juga: VIDEO Cerita Keluarga Saat saat Terakhir Captain Afwan Jelang Penerbangan, Minta Maaf dan Baju Kusut
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati saat Melawan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kurir-sabu-tewas-didor-polisi-di-medan.jpg)