Vaksin Covid 19

Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi

Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Setkab.go.id
Presiden Jokowi menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama di Indonesia, Rabu (13/11/2021), di Beranda Istana Merdeka, Jakarta. 

SERABINEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menerima dosis vaksin Covid-19 Sinovac pertama di Indonesia.

Jokowi disuntik cairan vaksin Covid-19 Sinovac oleh dokter Abdul Muthalib, pada hari ini, Rabu (13/1/2021) pagi di Istana Kepresidenan.

Orang nomor satu ini mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama di Indonesia sekitar pukul 09.42 WIB.

Bersama Presiden Jokowi pula, turut serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang juga menerima vaksin Covid-19 perdana yang dilaksanakan hari ini.

Mereka adalah;

1. Daeng Mohammad Faqih (Ketua Umum PB IDI);

2. Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI sekaligus mewakili Muhammadiyah);

2. Ahmad Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU);

4. Marsekal Hadi Tjahjanto (Panglima TNI);

5. Jenderal Pol. Idham Azis (Kapolri); dan

6. Raffi Ahmad (perwakilan milenial).

Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Zainut Tauhid: Suci dan Halalan Thayyiban

Baca juga: Dokter Sekaligus Presenter Reisa Broto Asmoro Disuntik Vaksin Sinovac Mewakili Tim Kesehatan

Baca juga: Jadi yang Pertama Disuntik, Media China: Jokowi Menerima Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech

Selain enam orang di atas, ada sejumlah perwakilan juga tampak hadir pada vaksinasi pertama dalam sesi-sesi setelahnya.

Namun, menurut pemerintah dari sejumlah nama yang terdaftar, terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini.

Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg)
Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg) (tangkap layar youtube sekneg))

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin.

Bedasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), yang termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021

Baca juga: VIDEO - Diduga Kelebihan Beban, Truk Fuso Penuh Barang Terguling di Pelabuhan

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Vaksin dapat diberikan, ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Vaksin ditunda, apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat celcius)

Vaksinasi tidak diberikan, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah di atas 140/90.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari

Serumah dengan orang gejala/pasien Covid-19, alergi berat terhadap vaksin sebelumnya, kelainan darah, jantung.

Baca juga: Divaksin Covid-19 Perdana Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad Acungkan Jempol Saat Disuntik

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Nama Raffi Ahmad Trending Topik Indonesia Setelah Tagar Jokowi Divaksin

Kemudian menderita autoimun sistemik, ginjal, reumatik, saluran pecernaan kronis, Hipertiroid/hipotiroid, kanker, diabetes melitus, HIV, dan paru.

Vaksin dapat diberikan, apabila penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila CD4 orang mengidap HIV dibawah 200 atau tidak diketahui.

Vaksinasi ditunda, apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

Baca juga: Hasil Thailand Open 2021 – Ngos-ngosan, Wakil Kanada Tumbang di Tangan Greysia Polii/Apriyani Rahayu

Dalam petujuk teknis (juknis) tersebut, vaksinasi dibagi kedalam beberapa tahap.

Namun sejumlah golongan orang yang masuk kedalam ‘Kelompok Prioritas’ akan mendapatkan vaksin covid-19.

“Vaksinasi covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin,” bunyi juknis tersebut.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia diatas 18 tahun.

Baca juga: Tangan Dokter Abdul Muthalib Gemetar Saat Suntikkan Vaksin ke Lengan Jokowi, Lalu Ucap Alhamdulilah

Baca juga: Jokowi Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin: Negara Tak Boleh Berbisnis

“Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”

Kelompok dibawah ini akan menjadi fokus utama dalam pemberian vaksin, sebagai kelompok dengan daftar prioritas penduduk Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan

5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan Meninggal Dunia hingga Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya

Baca juga: BERITA POPULER – Kematian Pramugari, Postingan Pramugara Sriwijaya, Pembunuhan Gadis Aceh di Medan

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kasus Ibu Muda di Bireuen Meninggal Dalam Sumur, tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan

Baca juga: Penduduk Dianjurkan Mengungsi, Ini Penyebab Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Baca juga: Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Soal Tolak Vaksin Terancam Pidana Enam Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved