Berita Aceh Tamiang
Turun dari Mobil Menghindari Razia, Warga Sumut Ini Ternyata Bawa 2 Kg Sabu
Mobil yang mengarah dari Langsa itu diketahui mengurangi kecepatannya dan langsung berhenti ketika mendekati titik razia.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – MAZ alias Jack alias Dung (39) warga Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diringkus polisi ketika akan meyelundupkan dua kilogram sabu-sabu di perbatasan Aceh Tamiang, Selasa (19/1/2021) malam.
Tersangka diringkus dalam sebuah razia lalu lintas di depan Mapolsek Kejuruan Muda saat akan menyeberang ke Besitang, Sumatera Utara menggunakan mobil pribadi.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 1 kilogram yang disembunyikannya di dalam tas ransel.
Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Syafrizal mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu kendaraan yang mengarah ke Sumatera Utara.
Mobil yang mengarah dari Langsa itu diketahui mengurangi kecepatannya dan langsung berhenti ketika mendekati titik razia.
Tak lama kemudian, pengemudi mobil terlihat turun dengan membawa sebuah tas ransel.
Baca juga: PSSI Resmi Hentikan Liga 1 dan 2 Musim 2020, Begini Pernyataan Presiden Persiraja
Baca juga: Sempat Terputus, Akses Samar Kilang Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
Baca juga: Ternyata, Biji Mentimun Bermanfaat untuk Tubuh, Bisa Sembuhkan Berbagai Macam Penyakit
“Petugas yang curiga langsung mendekatinya dan mengarahkannya masuk ke halaman Mapolsek,” kata Syafrizal kepada Serambinews, Rabu (20/1/2021).
Kecurigaan petugas pun terjawab ketika tas hijau yang dibawa tersangka digeledah.
Di dalam tas itu ternyata ditemukan dua bungkus sabu-sabu dengan total berat 2 kilogram.
“Satu terbungkus plastik bening dan satu lagi terbungkus plastik hijau dengan tulisan Cina. Dua bungkusan ini ditutupi dengan tumpukan baju,” jelas Syafrizal.
Dalam pemeriksaan itu tersangka tak menampik kalau kedua bungkusan itu berisi narkoba.
Bahkan dia menjelaskan kalau barang haram itu milik temannya R (DPO) warga Aceh Timur.
Oleh R, tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta bila berhasil meloloskannya ke Medan.
Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Aceh Barat Tunggu Regulasi KIP Aceh, Alokasi Anggaran Rp 2 Miliar
Baca juga: Ajak LGBT Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia
Baca juga: Dampak Banjir di Pidie, 11 Sekolah Diliburkan dan 32 Warga Terserang Gatal-gatal
Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak