TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal
Kegiatan ilegal pihak kapal asing tersebut terpantau dalam patroli rutin oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat (22/1/2021), sehingga ditangkap pada hari
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal).
Penangkapan ikan itu mereka lakukan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.
"Penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL," tegasnya.
Sebagaimana, Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Salah satunya adalah pelanggaran ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I.
Selanjutnya, KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. (*)