Vaksin Covid 19

UPDATE VAKSINASI: 66,3 Juta Orang di Dunia Telah Disuntik Vaksin Covid-19, Berikut Daftar Negaranya

60 negara di dunia telah melakukan vaksinasi covid-19. Indonesia berada di peringat ke 29 dunia dengan total penyuntikan 161,959 dosis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan di Pukesmas Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (18/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM – Berikut data terkini atau update vaksiniasi Covid-19 dari seluruh negara-negara di dunia.

Data ini dikumpulkan berdasarkan laporan dari laman Ourworldindata.org pada Selasa (26/1/2021) pukul 15:00 WIB

Sejauh ini, 66,33 juta orang di seluruh dunia telah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 dari berbagai merek.

Kampanye vaksinasi covid-19 telah digaungkan oleh seluruh pemerintahan dunia sejak Desember 2020 lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, ini vaksin yang telah digunakan di seluruh dunia; vaksin Moderna, Pfizer, AstraZeneca, Covishield, Sputnik V, Novavax, Sinopharm, Covaxin, Sinovac, dan CNBG.

Sebanyak 60 negara di dunia telah melakukan vaksinasi covid-19 kepada warganya.

Baca juga: Vaksin Bukan Obat, Tetapi Upaya Terakhir Menanggulangi Covid-19

Baca juga: WHO Sudah Sepakat dengan Pfizer, Negara Miskin Mulai Vaksinasi Virus Corona Februari 2021

Amerika Serikat telah memulai vaksinasi covid-19 kepada warganya sejak 14 Desember 2020.

Data terakhir pada hari ini, AS telah menyuntikan 21,85 juta dosis vaksin covid-19.

Sementara itu, Indonesia telah memberikan 161,9 ribu vaksin covid-10 yang diprioritaskan kepada tenaga kesehatan.

Amerika Serikat menjadi negara dengan pemberian vaksin covid-19 terbanyak di dunia.

Berikut negara dengan jumlah pemberian vaksin covid-19 terbesar di dunia per Selasa (26/1/2021).

1. Amerka Serikat - 21,85 juta dosis (Moderna, Pfizer)

2. China – 15 juta dosis (CNBG, Sinovac)

3. Inggris – 7,04 juta dosis (AstraZeneca, Pfizer)

4. Israel – 3,83 juta dosis (Moderna, Pfizer)

5. Uni Emirat Arab – 2,57 juta dosis (Sinopharm, Pfizer)

Baca juga: 1.428 Pejabat Pemerintah Aceh Dipanggil ke Ruang Sekda Aceh, tak Hadir Dianggap Mengundurkan Diri

6. Jerman – 1,78 juta dosis (Moderna, Pfizer)

7. India – 1,68 juta dosis (Covaxin, Covishield)

8. Italia – 1,42 juta dosis (Pfizer)

9. Turki – 1,3 juta dosis (Sinovac)

10. Spanyol – 1,24 juta dosis (Moderna, Pfizer)

Sementara itu, Indonesia berada di peringat ke 29 dunia dengan total penyuntikan 161,959 dosis (Sinovac)

Baca juga: Inggris Percepat Vaksinasi Warga, Angka Kematian Virus Corona Mendekati 100.000 Orang

Baca juga: Dokter Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Alami Pendarahan, Diduga karena Penyakit Ini

Tahap dan Syarat Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia

Dalam petujuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021, vaksinasi dibagi beberapa tahap.

Namun sejumlah golongan orang yang masuk kedalam ‘Kelompok Prioritas’ akan mendapatkan vaksin covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin,” bunyi juknis tersebut.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia diatas 18 tahun.

“Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,”

Baca juga: Viral Para Warga Bawa Kasur Hingga Alat Rumah Tangga, Dikira Mengungsi, Rupanya Rombongan Pengantin

Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bedasarkan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan.

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Ingatkan Agar Pemda Pantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Anthony Fauci Sebut Virus Corona Afrika Selatan Lebih Berbahaya, Vaksin Covid-19 Bisa Kurang Efektif

Penetapan kelompok penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Kelompok dibawah ini akan menjadi fokus utama dalam pemberian vaksin, sebagai kelompok dengan daftar prioritas penduduk Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; dan

5. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Ini Kebutuhan Vaksin Covid-19 Bagi Nakes dan Masyarakat Umum di Lhokseumawe 

Baca juga: Italia Tuntut Pfizer, Distribusi Vaksin Terus Ditunda

Bedasarkan rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), vaksin dapat diberikan,  ditunda dan tidak diberikan, apabila penerima mengalami sebagai berikut.

Vaksin ditunda, apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat celcius)

Vaksinasi tidak diberikan, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah di atas 140/90.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari, serumah dengan orang gejala/pasien Covid-19, alergi berat terhadap vaksin sebelumnya.

Baca juga: 12.400 Lebih Warga Israel Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin Corona

Kemudian vaksinasi tidak diberikan apabila memiliki kelainan darah, jantung, autoimun sistemik, ginjal, reumatik, saluran pecernaan kronis, Hipertiroid/hipotiroid, kanker, diabetes melitus, HIV, dan paru.

Vaksin dapat diberikan, apabila penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.

Vaksinasi tidak diberikan, apabila CD4 orang mengidap HIV dibawah 200 atau tidak diketahui.

Vaksinasi ditunda, apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Santri Asal Bireuen Meninggal di Irigasi Lhok Sandeng Pidie Jaya, Terpeleset Saat Hendak Mandi

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Ancam Keselamatan Pengendara, TNI Halau Puluhan Hewan Ternak di Badan Jalan Nasional di Aceh Jaya

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Efek Buruk Terlalu Banyak Minum Air Kelapa

Baca juga: Terkait Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kafe dan Salon, MPU Pidie: Bupati Cabut Izin Usaha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved