Berita Aceh Singkil

Kecewa Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Suami Tega Bacok Istri hingga Tewas, Begini Kronologisnya

Seorang suami berinisial TM, tanpa basa basi membacokkan parang ke kepala istrinya. Dua kali mengenai bagian kiri dan sekali ke bagian kanan kepala.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menunjukkan barang bukti parang yang digunakan TM untuk menganiaya istrinya, Rabu (27/1/2021). Area lampiran 

Menurut Iptu Noca, perkara itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam, mengajak korban berhubungan suami istri. Akan tetapi mendapat penolakan.

Besoknya atau tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Baca juga: Sarkawi Serahkan SK kepada 154 CPNS

Baca juga: Rayu Korban dengan Uang Rp 2 Ribu, Pria di Aceh Singkil Ini Sukses Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi Apresiasi Menteri Desa Atas Program SDGs Desa

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun pelaku langsung membacokkan senjata tajam ke bagian kepala istrinya.

Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam suaminya, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Baca juga: Pengakuan Suami Rudapaksa Teman Wanita Dibantu Istri, Sudah Jalin Hubungan dengan Korban 2 Tahun

Baca juga: Sering Dikonsumsi Istri Hamil, Ternyata Obat Hamil Folic Acid Disebut Bisa Dikonsumsi Suami

Baca juga: Hendak Melarikan Diri ke Medan, Tersangka Setubuhi Anak Tiri Ditangkap Polres Aceh Singkil

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved