Aksi Curanmor di Subulussalam

Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga, Beli Sepmor Bodong Bisa Terjerat Hukum

Masyarakat jangan tergiur dengan harga murah sehingga membeli sepeda motor bodong, lantaran dapat terjerat hukum.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengungkap kasus curanmor pada konferensi pers yang digelar di pelataran Mapolres Subulussalam, Kamis (28/1/2021). 

Sementara sasaran penjualan ke lokasi pedalaman atau warga-warga yang berada di desa pelosok. Hal ini agar tidak terendus aparat keamanan.

“Pelaku menjual motor hasil kejahatannya ke pedalaman, ke desa-desa yang jauh dari kota untuk menghindari aparat keamanan,” terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Ditambahkan, hasil penjualan motor curian ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku diketahui memiliki istri di luar kota dan hal itu pula digunakan untuk membiayainya.

Tersangka S ini pun terbilang gesit lantaran mampu menyikat belasan sepmor dalam 6 bulan “Dan pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan berhasil menyikat belasan motor selama 6 bulan,” tambah Kapolres Subulussalam AKBP Qori.

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Dramatis Mobil Seruduk Sepeda Motor di Persimpangan

Baca juga: VIDEO - Cewek Aceh Gemetaran! Rumah Kosnya Diintip Pria Misterius Jam 1 Malam

Baca juga: India Bebaskan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Kepulauan Andaman, Hari Ini Tiba di Kualanamu

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono pun membeberkan modus operandi tersangka S dalam menyasar sepeda motor selama enam bulan di Kota Subulussalam.

Dikatakan, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.

Tersangka S, lanjut AKBP Qori, merupakan criminal spesialis pencurian sepeda motor dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak yang terparkir di perkarangan rumah atau fasilitas umum.

Dalam beraksi, tersangka S menggunakan kunci Later T atau kunci T yang telah dimodifikasi. Selain itu tersangka juga menggunakan sejumlah kunci bekas untuk menyalakan motor yang jadi incarannya.

“Ada beberapa kunci-kunci motor yang dibawa dan dicoba satu per satuke motor sasarannya tapi kalau tidak bisa maka dirusak dengan kunci T,” terang AKBP Qori Wicaksono

Selain menggunakan kunci bekas dan kunci T modifikasi, tersangka S juga memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepmornya.

Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid dan fasilitas umum lainnya.

Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.

S alias U (38) sendiri merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata  residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik divonis dua tahun penjara.

Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved