Aksi Curanmor di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga, Beli Sepmor Bodong Bisa Terjerat Hukum
Masyarakat jangan tergiur dengan harga murah sehingga membeli sepeda motor bodong, lantaran dapat terjerat hukum.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit sepeda motor curian yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga: Prof Syahrizal Abbas di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib di Banda Aceh Jumat Hari Ini
Baca juga: Penderita Covid-19 di Aceh Sembuh Bertambah 68 Orang
Baca juga: Nagan Raya Butuh CRU untuk Halau Gajah Liar, Pakai Suara Ledakan Mercon Dinilai tak Efektif
Kapolres AKBP Qori menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka S masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.
Hebatnya, dengan hasil curian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S dalam melancarkan aksinya seorang diri.
Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.
Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya. Begitu pula halnya dengan tersangka S.
Berkat kepiawaian satreskrim Polres Subulussalam dalam sepekan terakhir berhasil meringkus tersangka S dan membongkar aksinya hingga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan pria tersebut.
Kini, S mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka S dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan belasan unit sepeda motor berbagai jenis.
Sebagaimana diberitakan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Wakapolres Kompol Erwin menyampaikan pengungkapan aksi curanmor dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021) di pelataran Mapolres Subulussalam.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengungkapkan, ada 13 sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan jajarannya baru-baru ini.
Semua sepeda motor barang bukti curian tersebut berasal dari Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kota Subulussalam meliputi kawasan Simpang Kiri, Longkib dan Sultan Daulat.
Sementara pelakunya berinisial S alias U pria berusia 38 tahun warga asal Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Ke-13 sepmor hasil curian yang diamankan kepolisian tersebut telah sempat dijual pelaku kepada masyarakat.
Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2020: Ginting Tersingkir, 4 Wakil Indonesia Berpeluang ke Semifinal
Baca juga: Penelepon Gelap Gentayangan di Pemilihan Calon Ketua DPD PAN Aceh, Panitia: Itu Penipuan
Baca juga: Gaza Internasional Foundation Audiensi dengan MPU Kota Bahas Metode Tahfidz di Palestina
Berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepmor Yamaha mio warna hitam tahun 2019 nopol BL 6887 IG. Sepmor ini merupakan hasil pencurian di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam.