Aksi Curanmor di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga, Beli Sepmor Bodong Bisa Terjerat Hukum
Masyarakat jangan tergiur dengan harga murah sehingga membeli sepeda motor bodong, lantaran dapat terjerat hukum.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah hingga membeli sepeda motor bodong lantaran dapat terjerat hukum.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Wakapolres Kompol Erwin dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021) di pelataran Mapolres Subulussalam.
Konferensi pers dihadiri Kabag Ops AKP Rahman Manurung, Kasatreskrim Iptu Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH.
Kapolres AKBP Qori menyampaikan imbauan ini seiring terungkapnya kasus curanmor dengan barang bukti belasan unit di mana barangnya dijual pelaku kepada masyarakat pedalaman.
Dikatakan, motor bodong biasanya dijual secara diam-diam dan dengan harga yang sangat murah atau dibawah standart.
AKBP Qori pun mewanti-wanti masyarakat agar jangan pernah tergiur untuk membeli barang apapun yang harganya miring alias murah dibawah harga normal lantaran ada bisa dikenai hukuman.
Polisi, lanjut AKBP Qori bisa menjerat warga pembeli barang hasil kejahatan dengan pasal ikut membantu melakukan pertolongan jahat atau penadah.
“Masyarakat kami imbau jangan sampai tergiur membeli barang yang harganya jauh dibawah standar misalnya sepeda motor karena bisa jadi ini hasil kejahatan, karena konsekwensinya berat,” imbau perwira berpangkat melati dua ini.
Masyarakat diingatkan setiap membeli motor agar setelah cocok dengan kondisi motor, hal paling penting pastikan surat menyurat motor ada dan resmi.
Selain itu, AKBP Qori juga mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. Masyarakat diimbau senantiasa mencabut kunci motor dan memarkir dalam kondisi pengaman tambahan.
Hal ini perlu mengingat para pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelalaian korbannya. Sementara masyarakat selama ini banyak yang terkadang sepele hingga meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Ungkap Aksi Curanmor, Amankan Belasan Sepeda Motor
Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam
Baca juga: Berstatus Residivis, Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor Selama Beraksi 6 Bulan di Subulussalam
Sebelumnya Kapolres AKBP Qori mengatakan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kota Subulussalam dengan inisial S alias U (38) menjual semua motor yang disikatnya dengan harga hanya Rp 2-3 jutaan per unit atau di bawah standart.
Dia mengungkapkan, ada 13 sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan jajarannya baru-baru ini.
Dikatakan, tersangka S menjual motor-motor hasil curiannya dibawah standar yakni hanya berkisar Rp 2 sampai Rp 3 jutaan per unit.
Sementara sasaran penjualan ke lokasi pedalaman atau warga-warga yang berada di desa pelosok. Hal ini agar tidak terendus aparat keamanan.
“Pelaku menjual motor hasil kejahatannya ke pedalaman, ke desa-desa yang jauh dari kota untuk menghindari aparat keamanan,” terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Ditambahkan, hasil penjualan motor curian ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku diketahui memiliki istri di luar kota dan hal itu pula digunakan untuk membiayainya.
Tersangka S ini pun terbilang gesit lantaran mampu menyikat belasan sepmor dalam 6 bulan “Dan pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan berhasil menyikat belasan motor selama 6 bulan,” tambah Kapolres Subulussalam AKBP Qori.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Dramatis Mobil Seruduk Sepeda Motor di Persimpangan
Baca juga: VIDEO - Cewek Aceh Gemetaran! Rumah Kosnya Diintip Pria Misterius Jam 1 Malam
Baca juga: India Bebaskan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Kepulauan Andaman, Hari Ini Tiba di Kualanamu
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono pun membeberkan modus operandi tersangka S dalam menyasar sepeda motor selama enam bulan di Kota Subulussalam.
Dikatakan, ada beberapa trik dan modus sang pria berbadan sedang itu dalam menggasak sepeda motor korbannya.
Tersangka S, lanjut AKBP Qori, merupakan criminal spesialis pencurian sepeda motor dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak yang terparkir di perkarangan rumah atau fasilitas umum.
Dalam beraksi, tersangka S menggunakan kunci Later T atau kunci T yang telah dimodifikasi. Selain itu tersangka juga menggunakan sejumlah kunci bekas untuk menyalakan motor yang jadi incarannya.
“Ada beberapa kunci-kunci motor yang dibawa dan dicoba satu per satuke motor sasarannya tapi kalau tidak bisa maka dirusak dengan kunci T,” terang AKBP Qori Wicaksono
Selain menggunakan kunci bekas dan kunci T modifikasi, tersangka S juga memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci kontak sepmornya.
Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid dan fasilitas umum lainnya.
Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.
S alias U (38) sendiri merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik divonis dua tahun penjara.
Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.
“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit sepeda motor curian yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga: Prof Syahrizal Abbas di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib di Banda Aceh Jumat Hari Ini
Baca juga: Penderita Covid-19 di Aceh Sembuh Bertambah 68 Orang
Baca juga: Nagan Raya Butuh CRU untuk Halau Gajah Liar, Pakai Suara Ledakan Mercon Dinilai tak Efektif
Kapolres AKBP Qori menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka S masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.
Hebatnya, dengan hasil curian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S dalam melancarkan aksinya seorang diri.
Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.
Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya. Begitu pula halnya dengan tersangka S.
Berkat kepiawaian satreskrim Polres Subulussalam dalam sepekan terakhir berhasil meringkus tersangka S dan membongkar aksinya hingga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan pria tersebut.
Kini, S mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka S dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan belasan unit sepeda motor berbagai jenis.
Sebagaimana diberitakan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Wakapolres Kompol Erwin menyampaikan pengungkapan aksi curanmor dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021) di pelataran Mapolres Subulussalam.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengungkapkan, ada 13 sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan jajarannya baru-baru ini.
Semua sepeda motor barang bukti curian tersebut berasal dari Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kota Subulussalam meliputi kawasan Simpang Kiri, Longkib dan Sultan Daulat.
Sementara pelakunya berinisial S alias U pria berusia 38 tahun warga asal Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Ke-13 sepmor hasil curian yang diamankan kepolisian tersebut telah sempat dijual pelaku kepada masyarakat.
Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2020: Ginting Tersingkir, 4 Wakil Indonesia Berpeluang ke Semifinal
Baca juga: Penelepon Gelap Gentayangan di Pemilihan Calon Ketua DPD PAN Aceh, Panitia: Itu Penipuan
Baca juga: Gaza Internasional Foundation Audiensi dengan MPU Kota Bahas Metode Tahfidz di Palestina
Berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepmor Yamaha mio warna hitam tahun 2019 nopol BL 6887 IG. Sepmor ini merupakan hasil pencurian di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam.
Lalu satu unit sepmor jenis Honda dengan nomor polisi BL 4621 ID dan dicuri dari lokasi parkiran masjid Arrahman Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.
Selanjutnya polisi juga berhasil mengembangkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka S dalam beberapa bulan beraksi.
Sebanyak 11 unit sepor yang diamankan tersebut masing-masing Honda Beat warna hitam, Honda Supra X125 warna hitam dan Honda Spacy warna merah.
Kemudian sepmor Honda Scoopy warna hitam, Honda verza 150 warna hitam, Honda Supra X 125 warna biru, Honda Supra tanpa body dan cap serta Honda Revo tapa body dan cap.
Selain itu sepmor yang diamankan lagi Supra X 125 tanpa body dan cap, Honda Verza 150 warna hitam dan Honda Revo Absoulute warna hitam.(*)