Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan pulsa, kartu perdana, token

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Pilar pertama dalam konsensus terkait pajak digital terkait dengan unified approach atau pendekatan terpadu dalam hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas.

Dengan demikian, maka penarikan pajak penghasilan (PPh) atau pajak profit dari sebuah perusahaan bisa dilakukan antarnegara atau di berbagai negara tempat perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

Pilar kedua, terkait penghindaran terjadinya erosi perpajakan global atau Global Antibase Erotion Tax (GloBE).

Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lain.

Sri Mulyani pun menilai, peran lembaga multilateral akan sangat krusial agar kesepakatan terkait pajak digital bisa segera tercapai.

"Kesepakatan yang didapatkan melalui lembaga multilateral seperti OECD, Bank Dunia, dan IMF akan menjadi penting agar setiap negara bisa melihat bagaimana kesepakatan ini akan diberlakukan," jelas dia.

Artikel ini sudah tayang di KompasTV dengan judul: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Sri Mulyani Ingin Pajak Digital Mulai Berlaku 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved