Internasional
Manajer Pemakzulan DPR, Pengacara dan Jaksa Federal Sepakat Trump Bersalah Atas Kerusuhan di Capitol
Mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas kerusuhan di Gedung Capitol, Washington DC pada 6 Januari 2021.
SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Mantan Presiden AS Donald Trump dinyatakan bersalah atas kerusuhan di Gedung Capitol, Washington DC pada 6 Januari 2021.
Hal itu akan disampaikan oleh Manajer pemakzulan DPR dalam sidang Senat terhadap mantan Presiden Donald Trump.
Bahkan, para pengacara dan Jaksa Federal yang menangani para demonstran pengepungan Capitol setuju Trump memikul tanggungjawab.
Dilansir The Washington Post, Senin (8/2/2021), lebih dari 185 orang yang berpartisipasi dalam pengepungan US Capitol telah diperiksa.
• Donald Trump Jr Berbagi Meme Kebencian, Mengejek AOC Yang Trauma Atas Kerusuhan Capitol
Pengacara pembela tersangka tampaknya setuju Trump memikul tanggung jawab tunggal untuk menghasut serangan itu .
Jika 17 senator Republik setuju dan memilih untuk menghukum Trump atas hasutan pemberontakan, mantan presiden itu akan dihukum.
Sehingga, kemungkinan akan dilarang memegang jabatan federal lagi.
Pengacara Trump telah mengindikasikan berencana untuk membantah hanya menggunakan hak Amandemen Pertama di bawah Konstitusi.
Untuk menyatakan keyakinannya bahwa hasil pemilu patut dicurigai.
Sebuah argumen yang mengarahkan Amandemen Pertama dan konstitusional dari seluruh spektrum politik yang disebut secara hukum sembrono.
Bahkan, pembela berdalih Trump tidak memberi tahu para pendukungnya untuk menyerang Capitol dengan kekerasan.
Dalam pidato yang berapi-api tepat sebelum penyerangan, dan tidak dapat dimakzulkan karena dia tidak lagi menjabat.
Bahwa argumen terakhir adalah populer di kalangan Senat Partai Republik.
• Sidang Pemakzulan Trump Mengingatkan Kembali Pengepungan Capitol
Tapi pengacara konstitusional konservatif Charles Cooper mendesak untuk mengabaikan pandangan yang cacat dan tidak logis itu.
Dia menilai kesalahan mantan presiden berdasarkan fakta di lapangan.