Luar Negeri
Dibayar Kontan Rp 192 Juta, Wanita Tunasusila Ini Bingung Mesin ATM Menolak Semua Uangnya
Kejadian itu bermula, saat wanita PSK berusia 39 tahun ini menerima kesepakatan pembayaran sebesar Rp 192 juta dari si pria.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Mengapa Anda awalnya mencetak uang kertas ini?" tanya hakim pengadilan, Lucius Hagemann.
“Itu terlihat seperti uang mainan. Orang buta bisa merasakan bahwa ini bukan uang kertas asli, ”terangnya.
Pengacara pria tersebut berpendapat bahwa si wanita telah menerima uang palsu itu dengan sukarela dan uang itu jelas-jelas palsu.
• Sewa PSK di Bawah Umur, Buronan FBI Asal Amerika Serikat Russ Medlin Ditangkap di Jakarta
• Gegara Ketahuan Sewa PSK, Seorang Ayah Tega Aniaya Anaknya Sampai Berdarah-darah, Ini Videonya
Pria itu dijatuhi hukuman penjara bersyarat tiga tahun setelah terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.
Swiss telah melegalkan dan memiliki diatur soal prostitusi.
Di sana terdapat beberapa rumah bordil yang mengantongi izin pemerintah, terutama di wilayah Zurich. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
• Norman Kamaru Pria Gorontalo sempat Viral, Mundur Jadi Polisi Milih Jadi Artis, Bagaimana Kondisinya
• Mengintip Kemampuan Jelajah Kapal La Datcha, Kapal Asing yang Ditahan di Perairan Aceh
• Kisah Siswi SMP di Aceh Rela Jadi Kuli Bangunan Demi Bertahan Hidup, Kini Banjir Bantuan