Berita Lhokseumawe

Warga Amankan Abang-Adik di Lhokseumawe, Nekat Bakar Pasar Buah di Keude Aceh

Sementara sang adik, IR hanya diamankan saja. Karena berdasarkan pemeriksaan sementara, IR tidak melakukan pembakaran tersebut.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Kota Lhokseumawe
Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengamankan abang adik di Pasar Buah di Keude Aceh, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Laporan Zaki Mubarak     |  Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengamankan dua pria berstatus abang adik.

Keduanya ditangkap warga karena berusaha membakar Pasar Buah di Keude Aceh, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sang abang berinisial ME (38) dan adiknya IR (28).

Keduanya berasal dari Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menyusul perbuatan itu, polisi sudah menetapkan ME sebagai tersangka.

Sementara sang adik, IR hanya diamankan saja.

Karena berdasarkan pemeriksaan sementara, IR tidak melakukan pembakaran tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin kepada Serambinews, Rabu (10/2/2021), mengakui penangkapan keduanya.

Disebutkan, penangkapan kedua bersaudara dilakukan oleh pedagang pasar buah tersebut.

Saat itu, mereka melihat api membakar bagian dinding sebuah toko kosong di dalam pasar.

“Warga langsung berusaha memadamkan api dengan air seadanya. Beruntung api hanya sekedar membakar bagian dinding saja, dan tidak sempat merambat ke bagian lainnya. Setelah itu, warga mengamankan keduanya di lokasi itu,” kata Kapolsek.

Saat kejadian tersebut, tidak ada orang lain di lokasi tersebut kecuali ME dan IR.

Kemudian, warga sempat menginterogasi abang adik tersebut.

Duel dengan ‘Si Leher Beton’ Lagi, Holyfield Yakin Bakal Raup Triliunan Rupiah

Nisan Kuno Peninggalan Abad 18 Terkena Proyek Tol Sibanceh, Diduga Makam Ulama Era Kesultanan Aceh

Ibu Menyusui belum Boleh Disuntik Vaksin Covid, Aceh Peduli ASI: Jangan Paksa Mereka dengan Ancaman

Rektor Unimal & Wakil Wali Kota Lhokseumawe Gagal Divaksin Corona, Ini 16 Kriteria tak Bisa Divaksin

Setelah itu, warga mengabarkan kejadian tersebut ke pihak Polsek.

Usai menerima laporan, Kapolsek menugaskan tim untuk langsung menuju ke lokasi yang dipimpin Kasium Aiptu Harmensyah.

Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan ME dan adiknya IR.

Hal itu dilakukan guna menghindari ada aksi main hakim dari masyarakat.

Setelah itu, keduanya diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang melihat kejadian.

Malahan, polisi mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian termasuk mengambil hasil rekaman CCTV.

Dalam rekaman itu, terlihat gerak-gerik pelaku seperti sengaja hendak membakar pasar buah.

“Terlihat di dalam rekaman CCTV, sebelum membakar dinding toko, pelaku sempat melihat kiri-kanan untuk memastikan tidak ada orang lain di lokasi tersebut. Setelah itu, pelaku ME pergi cepat-cepat,” jelas Kapolsek.

Namun, dalam pengakuan ke penyidik, pemuda pengangguran itu mengaku tidak sengaja melakukan pembakaran.

Pun begitu, pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk mengungkap motif kejadian perkara.

“Walau dia mengaku tidak sengaja, kita bisa belum pastikan itu benar. Karena, dari rekaman video jelas terlihat seperti dilakukan dengan sengaja. Oleh sebab itu, penyelidikan terus kita lakukan untuk mengungkap apakah pelaku disuruh oleh orang lain atau tidak,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima laporan resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Lhokseumawe.

Karena, toko yang dibakar pelaku adalah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Vaksin Sinovac untuk Nakes di Abdya Kurang 177 Dosis, Suntik Kedua untuk Setiap Sasaran 25 Februari

Pendukung Klub Rival di Liga Inggris Ini Sebut Masa Kejayaan Liverpool Sudah Habis

Mobil Suzuki Grand Vitara yang Disopiri Anggota Polisi Tabrak Trotoar dan Terguling di Aceh Besar

Penyerbuan Gedung Capitol Disenangi Donald Trump, Menonton di TV Dengan Serius

Koordinasi dengan Jaksa

Penyidik Polsek Banda Sakti akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menentukan status hukum dalam penanganan perkara dugaan pembakaran Pasar Buah.

“Kita sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan status hukum untuk perkara tersebut. Karena beda tindak pidana kriminal biasa dengan tindak pidana pembakaran. Apalagi, untuk membuktikan unsurnya harus ada uji laboratorium dan forensik,” jelas Kapolsek.

Namun demikian, untuk sementara ME sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara adiknya IR hanya diamankan saja.

Karena, berdasarkan pemeriksaan sementara IR tidak melakukan pembakaran tersebut.

“ME sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan adiknya tidak kita temukan bukti ikut membantu membakar toko tersebut,” pungkasnya.(*)

VIDEO - Bocah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah Viral, Cita-cita Jadi Ulama

VIDEO - Diputusi Pacar Gara-gara Hanya Lulusan SMA, Pria Ini Kini Bikin Mantan Menyesal

VIDEO - Taguen Kuah Beulangong, Koperasi MASA Kuala Lumpur Mulai Jualan Besar-Besaran

VIDEO Mengelak dari Sepeda Motor, Truk Tangki LPG Terbalik di Depan Toko Jual Pupuk Aceh Utara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved