Breaking News

Berita Lhokseumawe

Keuchik dan Bendahara Saling Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ujong Pacu

Di mana terdakwa dalam kasus tersebut adalah Keuchik Ujong Pacu yang berinisal MU dan Bendahara Gampong berinisial ED.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH. 

Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya.

BEM Nusantara Minta Pusat Dukung Aceh Gelar Pilkada 2022

Nisan Kuno Ditemukan di Proyek Tol

DLHK Lirik Retribusi Sampah Medis

Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan, sehingga keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved