Dua Cewek Beraksi di Tengah Malam, Pakai Seragam Karyawan untuk Bobol Minimarket
Keduanya diringkus karena kartu tanda penduduk (KTP) tertinggal saat membobol sebuah minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
• TERAKHIR Malam Ini, Telkomsel Gelar Suprise Deal: Kuota Unlimited 50 GB Hanya Rp 100 Ribu
• Dulu Tega Membantai, Militer Myanmar Kini Dekati Muslim Rohingya Setelah Lakukan Kudeta
• Tiga Komisioner & Istri Ketua Baitul Mal Pijay Janji Kembalikan Dana Senif Gharim Rp 24,5 juta
Oknum Polisi Nekat Bobol ATM di Depan Mapolsek
Tim gabungan Polresta dan Polsek Jelutung, Kota Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam Alfamart.
Salah satu diantara pelaku itu adalah oknum polisi yang berdinas di Jambi.
Kapolsek Jelutung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Aidil sebagaimana diwartakan Antaranews, Sabtu (5/12/2020), mengatakan, kedua pelaku pembobolan mesin ATM yang berhasil ditangkap berinisial RS, oknum polisi.
Sementara rekan oknum polisi berinisial DA.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan oknum polisi itu, tim gabungan juga melibatkan pihak Propam Polresta Jambi.
Untuk oknum polisi berinisial RS kini kasusnya ditangani Propam Polresta Jambi.
Kini, yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolresta.
Sedangkan DA rekannya diperiksa dan ditahan di sel Mapolsek Jelutung guna melengkapi berkas perkaranya.
Dalam kasus ini, uang ratusan juta yang ada di dalam mesin ATM milik BCA tersebut belum berhasil diambil pelaku.
Karena, keburu petugas atau karyawan Alfamart tersebut datang membuka toko pada pukul 05.20 WIB.
Peran dari kedua pelaku dalam kasus ini adalah untuk tersangka DA bertugas membongkar brankas mesin ATM dengan menggunakan peralatan las dengan menggunakan tabung elpiji 3 kg.