Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA

Bahwa KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pelaksanaan Pilkada 2022. 

Ini Alasan KPU Meminta KIP tak Laksanakan Tahapan Pilkada, Salah Satunya tak Diatur Jelas dalam UUPA

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 19 Januari 2021 lalu telah  menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Tahapan akan dimulai 1 April 2021, atau dua bulan lagi dari sekarang.

Tetapi belum lagi tahapan itu dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh, meminta agar KIP di seluruh Aceh agar tidak menjalankan tahapan Pilkada 2022.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021, tertanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani langsung oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Surat bersifat penting itu merupakan balasan atas surat yang diajukan oleh KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/II/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

Dalam surat balasan tersebut, KPU RI mengatakan, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

Disebutkan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.

Pilkada 2022 Wajib. Syekh Fadhil: Meunyoe Han, Hana Yum Geutanyoe Bak Jakarta Nyan

Rafli Interupsi Paripurna DPR RI, Tegaskan Pilkada Aceh Tetap 2022

Fraksi Partai Demokrat Dukung Pilkada Aceh 2022

Oleh karena itu, KPU meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2O,” tulis Ilham pada poin terakhir penegasannya dalam surat tersebut.

Secara keseluruhan, surat itu memuat delapan poin. Berikut bunyi lengap surat tersebut sebagaimana salinan yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).

Warga Manggeng Abdya Meninggal di Malaysia, Keluarga Berharap Bisa Dibawa Pulang ke Kampung

CPNS 2021 - UPDATE Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2021, Siapkan Dokumennya Sekarang

Yth. Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh

di

Banda Aceh

Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/ I I /Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 202I perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved