Kasus Kekerasan Seksual
Darwati A Gani: Gadis Korban Rudapaksa di Bener Meriah Butuh Pemulihan Fisik dan Psikis
Presiden juga perlu mengeluarkan PP yang mengatur tentang pemulihan fisik dan psikis bagi korban kekerasan seksual.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kasus rudapaksa terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun di Bener Meriah yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda secara bergiliran membuat semua kalangan berang dan prihatin.
Salah satunya Darwati A Gani yang fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh. Terkait kasus itu, dirinya mengaku berang dan prihatin.
Sebelumnya, Darwati yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah pernah melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan Forkopimda Plus di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRA meminta agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah bisa ditekan. Kemudian juga mengharapkan ada perhatian dari pemerintah daerah mengenai pemulihan fisik dan psikis bagi korban.
Tidak berlangsung lama dari pertemuan itu, Bener Meriah kembali tercoreng dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis berusia 14 tahun.
“Miris sekali membaca berita ini, korbannya masih anak dibawah umur (14 tahun) dan tiga orang pelakunya masih sangat muda (20-21 tahun). Mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya melakukan kegiatan-kegiatan positif dan memanfaatkan waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat,” ujar Darwati kepada Serambinews.com, Selasa (16/2/2021).
Lanjutnya, tapi yang terjadi sebaliknya, mereka menghancurkan masa depannya sendiri dan menghancurkan kehidupan orang lain.
Kata Darwati, siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Pelaku harus diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Sambungya, apalagi sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kondisi korban juga harus diperhatikan. Keluarga sudah melakukan tindakan tepat yaitu dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Darwati.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan kata Darwati adalah pemulihan terhadap si anak (korban), terus dampingi dia dan beri dukungan selama dan setelah proses hukum berjalan. Karena si anak pasti mengalami sakit dan trauma dalam jangka waktu yang lama.
Ia juga mengharapkan agar pemerintah tidak hanya mengeluarkan PP tentang hukuman kebiri, tetapi Presiden juga perlu mengeluarkan PP yang mengatur tentang pemulihan fisik dan psikis bagi korban kekerasan seksual.
Seperti berita sebelumnya, seorang anak gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bener Meriah diduga diredup paksa oleh tiga pemuda secara bergiliran.
Awalnya, korban dijemput menggunakan mobil rental dan diajak jalan-jalan hingga karaoke ke Takengon, Aceh Tengah.
Aksi bejat itu, dilakukan ketiga pelaku dari malam hingga pagi hari. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bener Meriah pada, Senin (15/2/2021).(*)
Baca juga: 3 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak TNI, Ingin Merebut Senjata Aparat di Intan Jaya
Baca juga: Bupati Lantik Sekda Bireuen, Ibrahim Bersedia Mundur Jika Tak Mampu Melaksanakan Pakta Integritas
Baca juga: Koin Emas Kuno di Gampong Pande Banda Aceh, Salah Satu Bukti Hubungan Erat Aceh dan Turki
Baca juga: Mengejutkan! Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway Ternyata Eks Pasien Kejiwaan