Bocah 4 Tahun Ngeluh Sakit di Bagian Intim, Bidan Temukan Cairan Putih, Anak Ungkap Sosok Pelaku

Keluarganya pun melaporkan kasus ini ke polisi dan berhasil menangkap SUR (46), yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021). 

“Korban Kembang awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi seorang guru kepada ibunya untuk dibawa ke rumah tersangka sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kasatreskrim, AKP Ryan.

Berselang empat hari kemudian, yakni Senin (18/1/2021), Kembang diantar oleh sang nenek ke rumah ibunya.

"Namun sekira pukul 16.00 WIB, Kembang tiba-tiba mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya," kata AKP Ryan.

Mengetahui hal tersebut, ibu Kembang membawa korbang ke rumah kakaknya yang berprofesi sebagai bidan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan tersebut menemukan alat vital korban dalam keadaan lecet dan tedapat cairan putih.

“Ibu korban membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” terang Kasatreskrim.

Baca juga: Sebelum Rumah Didobrak dan Ditemukan Dua Mayat, Ternyata Pintu Tergembok dari Luar

Baca juga: Di Rumahnya Ia Dinodai, Gadis Kecil Cerita Pada Ibu Tentang Kebejatan Ayahnya

Baca juga: Kisah Pilu Wanita 28 Tahun Dipaksa Jadi TKW oleh Ayah, Disiksa Majikan hingga KTP Ditahan Agen

Ibu koban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Banda Aceh pada tangal 22 Januari 2021, dengan nomor LPB/ 22 / I / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT.

Berdasarkan laporan tersebut, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Kembang.

Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB.

“Tersangka langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya,” sebut Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani.

Meski begitu, sampai saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut.

“Namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban,” kata Ipda Puti.

Baca juga: Bocah di Aceh Besar Meninggal Terkena Peluru Nyasar, Ternyata Pelaku Lagi Uji Coba Senapan Baru

Baca juga: Granat Sengaja Diletakkan di Ban Mobil Agar Meledak Saat Dilindas, Polisi Usut Pelaku dan Motifnya 

Sementara itu, kata Puti, pihaknya masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater.

“Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban,” tambah Kanit PPA.

Kanit PPA menyebut, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Profil Kompol Yuni Purwanti, Pernah Jadi Kasat Reserse Narkoba Kini Positif Sabu, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Berenang Cari Ikan, Nelayan Pulau Banyak Barat Meninggal Diterkam Buaya 

Baca juga: Kembangkan Wisata Pulau Banyak, Bupati Aceh Singkil Gandeng Perusahaan asal Inggris

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved