Berita Aceh Tamiang

Kuasa Hukum Nurhadi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata Pembunuh Bikers Ini Paranoid & Sempat Depresi

Suryawati selaku kuasa hukum Nurhadi membeberkan, bahwa terdakwa mengidap ilusi dan paranoid sehingga diliputi ketakutan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kuasa hukum terdakwa, Suryawati berharap hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan Nurhadi untuk mengurangi masa hukuman. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Fakta baru dan mengejutkan diungkapkan kuasa hukum Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa pembunuhan pengendara sepeda motor atau bikers, Azwar bin Saleh (29).

Suryawati selaku kuasa hukum Nurhadi membeberkan, bahwa terdakwa mengidap ilusi dan paranoid sehingga diliputi ketakutan.

Ilusi itulah, papar Suryawati, yang menyebabkan Nurhadi membunuh Azwar karena takut istrinya selingkuh.

Padahal, ungkap Suryawati, antara istri Nurhadi dan Azwar tidak ada hubungan istimewa apa-apa.

Terdakwa Nurhadi sendiri langsung mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang memvonisnya 20 tahun penjara, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: CPNS 2021 – Diumumkan Maret Ini, 7 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Ini Rinciannya

Baca juga: Atta Ungkap Kondisi Terkini Aurel Hermansyah, Bagaimana Kondisi Ashanty?

Baca juga: Siswi MTsN Model Terima Sertifikat Juara KSMO

Pengajuan banding ini disampaikan sendiri oleh terdakwa Nurhadi ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi putusan yang baru diterimanya.

“Banding,” kata Nurhadi tegas dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Desca Wisnubrata kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menyusun materi banding dalam tujuh hari ke depan.

“Diberi waktu tujuh hari untuk menyiapkan bandingnya ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Desca Wisnubrata.

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati seusai persidangan menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan kondisi terdakwa yang pernah mengalami sakit kejiwaan sebagai hal yang meringankan.

Baca juga: VIDEO - Kisah Istri Berikan Hadiah Terakhir pada Suami Sebelum Meninggal Dunia

Baca juga: Sembilan Desa di Aceh Jaya Cairkan Dana Desa

Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah Ganti Dokumen Kependudukan Korban Musibah Kebakaran

Menurut Suryawati, Nurhadi sempat dirawat selama tiga bulan karena mengalami depresi pada 2020 lalau.

“Suratnya ada tapi karena dianggap kurang kuat, kami akan menghadirkan warga yang melihat langsung,” kata Suryawati.

Warga yang akan dihadirkan sebagai saksi ini, beber kuasa hukum terdakwa, di antaranya yang melihat langsung ketika Nurhadi hilang di sungai dan hutan, serta tidur di kebun pisang.

“Dia pernah tidak berani pulang ke rumah, ada ilusi yang membuatnya takut tidur di rumah, sehingga tidur di kebun pisang,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved