Berita Aceh Tamiang

Kuasa Hukum Nurhadi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata Pembunuh Bikers Ini Paranoid & Sempat Depresi

Suryawati selaku kuasa hukum Nurhadi membeberkan, bahwa terdakwa mengidap ilusi dan paranoid sehingga diliputi ketakutan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kuasa hukum terdakwa, Suryawati berharap hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan Nurhadi untuk mengurangi masa hukuman. 

Ilusi ini pula yang disebut Suryawati membuat Nurhadi nekat membunuh Azwar. Dia dihantui kecemburuan yang sangat kuat dan takut istrinya diganggu orang lain.

Baca juga: Salut! Ayus Buka Suara soal Perselingkuhan dengan Nissa, Eks Personel Sabyan: Sahabat Saya Gentle

Baca juga: Sekda Pidie Jaya & 34 Pejabat Lain Awali Vaksinasi Tahap II, Ini Jumlah Nakes Sudah Divaksin Tahap I

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Huni Shelter Baru

“Pada dasarnya, tuduhan istri terdakwa ada hubungan dengan korban tidak benar, terdakwa hanya diliputi ilusi yang membuatnya takut kehilangan istri,” ungkap Suryawati.

Sementara itu, Nurhadi alias Ardi (30), divonis penjara 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020, dalam persidangan di PN Kualasimpang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Ketika itu, Nurhadi membonceng istrinya, S (24), dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan, terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Huni Shelter Baru

Baca juga: Adira Hadirkan Pembiayaan Baru dengan Akad Bai Wa Al Isti’jar

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Terima Penghargaan dari Kemenkumham Aceh, Dinilai Berhasil Mendorong Aksi HAM

Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukkan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama ini sempat dibalas korban.

Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Baca juga: Gadis 9 Tahun Ditembak Tetangganya di Kepala, Meninggal di Pangkuan Ayah dan Sempat Ucapkan Ini

Baca juga: Lima Hari Disegel, Kantor Keuchik Paya Bili Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Minta Keuchik Lakukan Ini

Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim Polri, Ini Program Kerjanya Usai Dilantik

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut.

Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya, terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban.

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Pembunuh Pengendara Motor Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Alami Depresi

Baca juga: Forkopimda dan Nakes Vaksinasi Kedua di Nagan Raya

Baca juga: VIDEO Kondisi Warga Miskin di Kota New York Amerika Serikat, Negeri Paman Sam Terbelenggu Pandemi

Sementara pisau yang digunakan Nurhadi untuk mengeksekusi korban tidak ditemukan alias hilang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved