Pencegahan Korupsi
Sekda Aceh: Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Bersama
Sedangkan para peserta rapat adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Kepala Bappeda
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan untuk membangun sistem pencegahan korupsi di Aceh tidak bisa dilakukan secara instan dan parsial.
Namun butuh komitmen dan kerja keras bersama dibarengi dukungan semua pihak.
Hal itu dikatakan Sekda Aceh saat berbicara dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terkait manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah yang digelar secara virtual, Rabu 24 Februari 2021.
"Karena itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Sekda dan para pejabat terkait, agar memanfaatkan rapat ini dengan baik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan korupsi di Aceh," ujar Sekda yang mengikuti jalannya rapat dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.
Rapat tersebut diikuti Direktur I Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Didik Agung Widjanarko.
Sedangkan para peserta rapat adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kota dan Kepala Bappeda Kabupaten Kota serta para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh.
Selain itu, rapat juga melibatkan para Kabid Aset BPKA dan para Kabid Aset BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kabid Pendapatan BPKA dan para Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten/Kota Se-Aceh.
Pada kesempatan itu Sekda Aceh menyampaikan, program supervisi yang dilakukan KPK saat ini, adalah untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya penyimpangan sejak dini.
"Kegiatan ini penting, sebagai pemahaman kita dalam bertindak mengelola aset dan keuangan daerah, sehingga terhindar dari perilaku korupsi," kata Sekda.
Tujuan akhirnya, lanjut Sekda, agar semua aset dan pajak daerah dapat tertib dan dikelola secara baik. Sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh.
• Buka Musrembang di Singkil, Wakil Bupati Ajak Warga Ambil Bagian dalam Perkembangan Industri Wisata
• 2 Tersangka Spesialis Pencurian Barang-barang Elektronik di Gayo Lues Diburu Polisi, Satu Ditahan
• Joe Biden Akan Telepon Raja Salman, Konfirmasi Pembunuhan Jamal Khashoggi, Melibatkan Putra Mahkota
Pada sisi lain Sekda menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun 2020, KPK melalui program Monitoring Control For Prevention (MCP) secara rutin memantau perkembangan manajemen aset daerah, dengan cara meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaporkan penertiban aset daerah setiap triwulannya.
Program tersebut, menurut Sekda, sangat membantu Pemerintah Aceh dalam penertiban aset-aset milik Pemerintah Aceh.
Terkait hal itu, Sekda menyebutkan Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa aksi konkrit seperti melakukan sertifikasi tanah milik Pemerintah Aceh, pemasangan tanda kepemilikan tanah milik Pemerintah Aceh, hingga eksekusi terhadap tanah yang bersengketa melalui jalur pengadilan.
Selain itu juga telah dilakukan penguasaan kembali atau penarikan terhadap aset Pemerintah Aceh yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, inventarisasi kembali barang milik Aceh dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan barang milik Aceh.(*)