Berita Nasional

Mabuk & Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Bripka CS Dipecat, Kapolri Terbitkan STR Berisikan 5 Instruksi

Bripka CS, Oknum polisi yang menembak mati tiga orang di kafe, di mana salah satunya anggota TNI, akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Editor: Saifullah
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

Lalu korban luka, Manager RM Cafe berinisial HA. Saat ini Bripka CS sudah dijadikan tersangka.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.

Poengky meminta, Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Baca juga: Selesai Rapat LPJ di Meunasah, Warga Segel Kantor Keuchik

Baca juga: Ledakan Misteriuss Hantam Kapal Kargo Israel di Teluk Oman, Iran Jadi Tertuduh

Baca juga: Terkait Calon Wakil Bupati Aceh Selatan, Ketua PKB Aceh Selatan: Nama Calon Sudah Ada

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat”

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved