Berita Nasional

Mabuk & Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Bripka CS Dipecat, Kapolri Terbitkan STR Berisikan 5 Instruksi

Bripka CS, Oknum polisi yang menembak mati tiga orang di kafe, di mana salah satunya anggota TNI, akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Editor: Saifullah
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Bripka CS, Oknum polisi yang menembak mati tiga orang di kafe, di mana salah satunya anggota TNI, akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.

Telegram tersebut teregister dengan Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.

Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.

Baca juga: FAKTA Polisi Tembak Tiga Orang hingga Tewas, Satu Korban TNI AD, Bripka CS Jadi Tersangka

Baca juga: Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis

Baca juga: Anak Tentara Angkatan Laut Tenggelam, Sempat Dipegang Kakak Namun Diterjang Ombak

”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu. Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Kapolda juga diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Baca juga: MTsN 1 Model Banda Aceh Santuni Orang Tua Siswanya yang Kurang Mampu

Baca juga: Pakai Baju Berenda, Remaja Ini Disuruh Pulang dari Sekolah oleh Gurunya, Disebut Mirip Pakaian Dalam

Baca juga: Kebakaran Lahan di Aceh Barat Berlanjut, 3 Unit Mobil Pemadam dan 4 Mesin Air Dikerahkan ke Lokasi

Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.

Bripka CS adalah pelaku penembakan terhadap anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M.

Baca juga: Demonstrasi Kembali Pecah di Aljazair, Seusai Setahun Vakum, Tuntut Pembubaran Kabinet Militer

Baca juga: Pasangan Faqil terpilih Ketua-Wakil OSIM di Pemira e-Voting MTsN Model

Baca juga: Jutaan Anak-anak Yaman Kelaparan, PBB Berjanji Kumpukan Bantuan Miliaran Dolar AS

Lalu korban luka, Manager RM Cafe berinisial HA. Saat ini Bripka CS sudah dijadikan tersangka.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky.

Poengky meminta, Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Baca juga: Selesai Rapat LPJ di Meunasah, Warga Segel Kantor Keuchik

Baca juga: Ledakan Misteriuss Hantam Kapal Kargo Israel di Teluk Oman, Iran Jadi Tertuduh

Baca juga: Terkait Calon Wakil Bupati Aceh Selatan, Ketua PKB Aceh Selatan: Nama Calon Sudah Ada

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat”

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved