Berita Aceh Utara

Gerebek Rumah di Syamtalira Aron, Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara, Begini Kronologisnya

AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Foto Dok Polres Aceh Utara
Aparat Polres Aceh Utara mengamankan tiga tersangka dalam kasus sabu. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana narkoba dan mengamankan sebungkus sabu seberat 92,32 gram sebagai barang bukti.

Ternyata, salah satu tersangka merupakan buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2/2021).

“Masing-masing dari mereka berinisial MN alias Tunu 23 Tahun yang merupakan DPO, kemudian MA, 47 tahun dan M, 40 tahun,” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).

Keduanya adalah MN, pria asal Desa Keulila, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan rekannya, MA tercatat sebagai warga Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron.

Sementara pria M juga warga Kecamatan Nibong.

AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Rumah itu milik dari tersangka MA.

“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Ini Modifikasi Sepmor Dinas Jadi Mesin Penyedot Air, Kapolres Beri Tanggapan Begini 

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini

Baca juga: Tak Hanya Bisa Diminum, Ini 10 Alternatif Kopi untuk Kecantikan Hingga Perawatan Barang Rumah Tangga

Baca juga: Turki Kutuk Kekuatan Militer yang Menewaskan Sipil di Myanmar, Stop Kekerasan Terhadap Pendemo!

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Karena, tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.

Informasi yang dihimpun, tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu.

Saat itu, Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada (8/7/2020).

Tersangka meninggalkan sabu miliknya seberat sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram.

Diciduk Bersama Enam Paket Sabu

Seorang pelaku yang diduga sedang berpesta narkoba diamankan polisi dalam sebuah penyergapan di Dusun Melur, Kampung Bukitrata, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Minggu (28/2/2021).

Pelaku berinisial Ind alias Bagol (41) itu dibekuk polisi bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

Penyergapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kualasimpang setelah mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejumlah pemuda di dalam sebuah rumah.

Baca juga: Pipa Air Bersih Patah, Eceng Gondok Penuhi Badan Sungai di Suak Ribee Hingga Menghambat Aliran Air

Baca juga: VIRAL Berjodoh dengan Maut pada Hari Pertunangan, 10 Tahun Menanti, Lalu Ditinggal Pergi Selamanya

Baca juga: 47 Tukang Bangunan Abdya Dilatih Pasang Bata Ringan, PT Meuligoe Raya Datangkan Teknisi dari Jakarta

Baca juga: Api Hanguskan 15 Hektare Kebun Sere Wangi dan Hutan Pinus di Blangpegayon Galus, 2 Damkar Dikerahkan

Kapolsek Kualasimpang, AKP Fajar Happy Satria menjelaskan, pelaku sempat berpindah tempat sebelum berhasil diciduk.

Dia menjelaskan, awalnya informasi menyatakan keberadaan pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Namun, dalam penyisiran di lokasi, petugas sama sekali tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.

“Awalnya disebutkan pelaku berada di Kualasimpang, dekat lokasi pengeboran minyak Pertamina. Ternyata tidak ditemukan,” kata Fajar, Senin (1/3/2021).

Belakangan dari pendalaman di lokasi, keberadaan pelaku terlacak sedang berada di Bukitrata, Kejuruanmuda.

Seolah tidak ingin kehilangan buruannya, polisi pun langsung meluncur ke lokasi tersebut.

“Ternyata benar, pelaku ditemukan bersama teman-temannya sedang berkumpul di dalam sebuah rumah milik saudara AN,” jelas Fajar.

Namun dalam penyergapan ini, polisi hanya berhasil meringkus Bagol.

Barang bukti enam paket sabu-sabu atau seberat 1,73 gram yang disita petugas dari tangannya membuat pria ini otomatis hanya pasrah ketika digelandang ke jeruji besi.

AKP Fajar menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelurusi asal-usul barang haram itu, termasuk keberadaan teman-temannya.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk mencari keberadaan pelaku lain,” ungkap Fajar.(*)

Baca juga: VIDEO Limbah Tambang Emas di Pelabuhan Tapaktuan, Pihak Nagana Mineral Mengaku Miliki Izin

Baca juga: VIDEO Dihukum Sebar Video di FB, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Mendekam di LP, Haji Uma Siap Menjamin

Baca juga: VIDEO VIRAL Dua Pria Kembar Nikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Pernah Tertukar saat Pacaran

Baca juga: VIDEO Sang Istri Tengah Hamil, Sekeluarga Ini Tidur Berdampingan dengan Kandang Sapi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved