Berita Aceh Utara
Satu dari Tiga Tersangka Penggerekan Sabu di Syamtalira Aron Ternyata DPO, Ini Kasusnya
Pria yang sudah lama menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah MN, warga Desa Keulilee, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari tiga pria yang diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah dan dalam waktu berbeda pada Jumat (26/2/2021) lalu, ternyata satu di antaranya sudah lama menjadi buronan.
Pria yang sudah lama menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah MN, warga Desa Keulilee, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba setelah meringkus tiga pria di tempat dan lokasi berbeda pada Jumat (26/2/2021).
Dua pria ditangkap dalam satu rumah di kawasan Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara setelah polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersebut.
Keduanya adalah MN, pria asal Desa Keulila, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan MN, warga Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron.
Baca juga: Gerebek Rumah di Syamtalira Aron, Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara, Begini Kronologisnya
Baca juga: Borong Lima Gelar Juara, Petenis Pemko Banda Aceh Berjaya di Kejurda Tenis 2021
Baca juga: Bantah Tudingan Jual Lapak Pedagang di Pasar Inpres, Kadisperindagkop: Saya Siap Jelaskan ke Pendemo
Sedangkan satu tersangka lagi adalah, M, warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara
“Tersangka MN alias Tunu (23 tahun), merupakan DPO,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto kepada Serambinews.com, Senin (1/3/2021).
Tersangka MN alias Tunu jadi buronan polisi, sejak 7 bulan lalu. Ketika itu Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile, Kecamatan Nibong pada 8 Juli 2020.
Namun, tersangka saat itu tak sempat membawa kabur lagi sabu sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram.
“Sabu yang ditinggalkan saat itu milik tersangka,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Baca juga: Serpihan dari Ledakan diduga Bom yang Menghancurkan Rak Nasi di Lhong Raya, Dibawa ke Labfor
Baca juga: Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Praktik Jual Beli Lapak, Rencanakan Aksi Demo ke Disperindagkop Besok
Baca juga: Api Hanguskan 15 Hektare Kebun Sere Wangi dan Hutan Pinus di Blangpegayon Galus, 2 Damkar Dikerahkan
Kali ini kasus itu masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka MN memperoleh sabu tersebut.(*)
Usai Doa bersama, Eks GAM Tripoli Akan Gelar Pertemuan Tertutup, Kemungkinan Bahas Soal Ini |
![]() |
---|
Terperosok ke Sungai Saat Mencuci Kaki, Gadis Remaja Ini Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Eks Kombatan GAM Jebolan Tripoli Kumpul di Makam Sultan Malikussaleh, Ternyata Ini Agendanya |
![]() |
---|
Ratusan Warga Ikut Pengobatan Gratis di Makam Malikussaleh |
![]() |
---|
Tiga Warga Aceh Utara Bersama Satu Pria asal Medan Dihukum 72 Tahun Penjara |
![]() |
---|