Bos Perusahaan Ajak Sekretaris Pribadi Mandi Bareng, Mengaku Bisa Meramal Berujung Pelecehan Seksual
Keduanya menjadi korban dari ulah menjijkkan sang bos, yang memaksa untuk mencabuli mereka di perusahaan tempat bekerja.
Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.
"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi."
"Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.
Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
Baca juga: 2 Anggota Kelompok Ali Kalora Tewas, Terlibat Baku Tembak Saat Tengah Ambil Bahan Makanan
Baca juga: Mafia Generator Ganti Perusahaan Listrik Negara, Lebanon Terancam Gelap Gulita
Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Bisa Meramal, Bos Pelaku Pelecehan Seksual Ajak Korban Mandi Bareng untuk Buka Aura