Bos Perusahaan Ajak Sekretaris Pribadi Mandi Bareng, Mengaku Bisa Meramal Berujung Pelecehan Seksual

Keduanya menjadi korban dari ulah menjijkkan sang bos, yang memaksa untuk mencabuli mereka di perusahaan tempat bekerja.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jakarta
JF (kanan), bos perusahaan di Ancol yang kerap menggerayangi tubuh dua sekretaris pribadinya. (Tribun Jakarta) 

Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.

"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi."

"Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.

Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

Baca juga: 2 Anggota Kelompok Ali Kalora Tewas, Terlibat Baku Tembak Saat Tengah Ambil Bahan Makanan

Baca juga: Mafia Generator Ganti Perusahaan Listrik Negara, Lebanon Terancam Gelap Gulita

Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Bisa Meramal, Bos Pelaku Pelecehan Seksual Ajak Korban Mandi Bareng untuk Buka Aura

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved