Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya

Melihat bahaya miras sangat besar efeknya, dirinya menghimbau Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang perpres tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin 

SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut juga mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras) yang kini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut minuman keras ada manfaatnya.

Namun, dirinya tidak mengatakan apa manfaat dari minuman keras tersebut.

Apakah manfaat itu dari segi pendapatan negara atau keuntungan daerah dari diizinkannya bisnis miras.

Namun, Lukman Hakim mengingatkan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dari manfaatnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima

Baca juga: Izin Investasi Miras, Aspirasi Siapa Itu?

Baca juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Perpres Investasi Miras Panen Penolakan

“Boleh jadi, minuman keras itu ada manfaatnya. Namun mudarat (bahaya) yang ditimbulkannya jauh lebih besar dari pada manfaatnya,” kata Lukman Hakim, diakun Twitter-nya, Senin (1/3/2021).

Melihat bahaya miras sangat besar efeknya, dirinya mengimbau Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang perpres tersebut.

Lukman Hakim pun meminta Jokowi untuk mengutaman pencegahan daripada melihat manfaat izin bisnis miras tersebut.

“Utamakan dan dahulukan mencegah timbulnya mudarat dibanding (ingin) meraih manfaat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Jokowi meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa

Mengutip dari Kompas.com, aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha minuman keras masuk di dalamnya.

Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal (Dok. Humas Bea Cukai)

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada empat Provinsi.

Yakni, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Polisi Minum Miras dan Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Awasi dan Laporkan

Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia

Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras di buka di luar wilayah tersebut.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.

Sebagaimana tertuang dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dikecam NU dan MPR RI

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj dan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengecam Perpres izin bisnis miras tersebut

Bahkan KH Said Aqil Siroj mengingatkan pemerintah soal banyaknya masalah yang akan timbul dari efek legalnya miras ini.

KH Said Aqil Siroj menegaskan sikap PBNU menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Baca juga: 5 Pemuda Tumbang Usai Pesta Miras Dicampur Sirup Melon, 2 Tewas dan 3 Masuk Rumah Sakit

Said Aqil mengatakan, ayat-ayat dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Pemerintah, menurut Said, seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.

Baca juga: Warga Jepang Masuk Ke China Dites Covid-19 Melalui Dubur, Begini Reaksi Pemerintah Jepang

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.

Sementara itu, wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri miras dijual secara terbuka di Indonesia.

Pasalnya, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya, hingga kesehatan.

Memang, Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Seharian Pesta Miras, Pria di Banten Bunuh Penjual Sayur saat Pulang: Jasadnya Ditudapaksa

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per-tanggal 2 Februari 2021.

Di dalam Pepres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia.

Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, kita seperti bangsa yang telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur dan Pancasila yaitu Ke Tuhanan Yang Maha Esa," ungkap Syarief Hasan.

Baca juga: 2 Asisten dan 10 Kajari Dilantik, Kajati Aceh: Ungkap Perkara Korupsi di Wilayah Masing-Masing

Syarief Hasan mengkhawatirkan, dibukanya industri miras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia.

"Pemerintah yang hari ini gencar menggemborkan revolusi mental, namun malah mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan gerakan ini," ungkap Syarief.

Ia pun mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres No 10 Tahun 2021 tersebut, khususnya di bagian industri miras.

Agar kembali dijadikan sebagai usaha tertutup seperti sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Ditusuk Temannya Sendiri Saat Pesta Miras, Ini Motifnya

"Pemerintah harus mempertimbangkan nilai luhur dan karakter bangsa dan pengamalan Pancasila di atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang semu," tegas Syarief Hasan.

Ia mendorong Pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sensitif dan bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif dan akan berdampak negatif terhadap Rakyat," tutup Syarief Hasan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kabut Asap Pekat Ganggu Pengguna Jalan Nasional Perbatasan Nagan Raya - Aceh Barat

Baca juga: Wakil Presiden Zimbabwe Kembo Mohadi Mengundurkan Diri karena Skandal Seks

Baca juga: Ini yang Dikatakan Kadisdik Aceh Besar Saat Pimpin Apel Pagi di SMPN 3 Montasik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved