Breaking News

3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Tewasnya Laskar FPI, Kini Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA) 

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Satu Calon Wagub dari PNA Masih Misteri, Besok Miswar Fuady Jumpai Irwandi Yusuf

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Pelapor Mengaku Tiga Kali Mediasi, Nasabah Ngotot Tak Mau Bayar

Baca juga: Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara,

Dan Kompas.com dengan judul: "3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved