Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing

Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus 6 laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Istimewa
Enam Anggota FPI yang meninggal usai ditembak mati Polisi 

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," katanya.

Baca juga: Hasil Otopsi 6 Jenazah Anggota Laskar FPI, Ada 18 Luka Tembak

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Lapangan 3 Hari 3 Malam, Apa Temuannya?

Sebelum membuat LP unlawful killing,  Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI.

Polri juga telah meminta barang bukti yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Tanggapi Meninggalnya 6 Orang Laskar FPI, Presiden Jokowi: Aparat Harus Tegakkan Hukum Secara Adil

Baca juga: Reza Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Menyusul Sang Ayah, Tak Lagi Bisa Bantu Ibu Berdagang di pasar

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Anggota DPD RI Kaget Temukan Satu Sekolah Hanya Dua Guru yang Masuk: Ini Namanya Menzalimi Murid

Baca juga: Punya Utang Setenagh dari Utang Indonesia, Malaysia Terancam Bangkrut, Mengapa?

Baca juga: Warga Korea Utara Dilanda Bencana Kelaparan Akibat Aturan Ketat Kim Jong Un Terkait Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved