Bursa Cawagub Aceh

Sayuti Abubakar, Sosok Pengacara Berbasis Pesantren, Siap Dampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti Abubakar SH MH, sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) sisa masa jabatan 2017-2022...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sayuti Abubakar SH MH. 

“Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada 2 (dua) kader PNA yang mendaftarkan diri, yaitu Zaini Yusuf dan Sayuti Abubakar. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan 5 (lima) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu :  H Muharuddin Harun SSosI MM,  Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, dan Sayuti Abubakar SH MH,” lanjut Miswar.

Baca juga: Gajah Jantan Berusia 8 Tahun Kembali Ditemukan Mati di Aceh Jaya

Menurut Miswar Fuady, komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan 1 (satu) orang Cawagub Aceh. Sehingga, 4 (empat) anggota Majelis Tinggi PNA (Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady), dari 5 (lima) anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri calon yang akan ditetapkan.

“Terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas,” ujar Miswar.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menetapkan Sayuti SH MH. sebagai usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA melalui Surat Keputusan Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

Dan berikutnya, DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini.

“DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti SH MH. sebagai Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” demikian Miswar Fuady.(*)

Baca juga: Cegah Karhutla, Polsek Peudada dan Jeunieb Sebarkan Imbauan, Ini Harapan Polisi

Baca juga: Ada Mantan Kader Demokrat di Aceh Dukung KLB, Arif: Terdengar Ada tapi Tak Menimbulkan Riak Politik

Baca juga: Gajah Jantan Berusia 8 Tahun Kembali Ditemukan Mati di Aceh Jaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved