Berita Politik

Komisi I DPRA dan DPRK, Bupati/Wali Kota, serta KIP Se-Aceh Berkumpul di Langsa Bahas Qanun Pilkada

RDPU rancangan qanun tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota itu digelar di Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap rancangan Qanun Aceh di Langsa, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi I DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

RDPU rancangan qanun tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota itu berlangsung di aula Cakdon Langsa, Selasa (9/3/2021). 

RUDP ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol Aceh, bupati/wali kota se-Aceh, dan ketua DPRK se-Aceh.

Hadir juga pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, KIP kab/kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan FH dan Fisip PTN/PTS se-Aceh, serta LSM dan BEM.

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf saat membuka kegiatan itu mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Bab VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun.

Baca juga: Seorang PNS Pingsan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri

Baca juga: Warga Usir Harimau dengan Mercon

Baca juga: Pelatih Iran Batal Gembleng Panahan Aceh, Target Emas di PON Papua tak Berubah

Antara lain menyatakan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi. 

Pihaknya, sebut M Yunus, menaruh harapan besar kepada semua unsur yang telah memenuhi undangan Komisi I DPRA pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.

“Kami berharap para undangan dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehentif demi kesempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada,” ucapnya.

M Yunus menyebutkan, dalam konteks Aceh, aturan Pilkada berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal itu menyebutkan, bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap  5 tahun sekali.

Baca juga: PNA Segera Temui Partai Pengusung, Untuk Pilih 2 Nama Cawagub Aceh

Baca juga: Istri Berniat Racuni Suami Pakai Racun Biawak, Yang Jadi Korban Malah Mertua, Kucing Ikut Mati

Baca juga: Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh juga diatur secara khusus.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya mengenai mekanisme penyelenggaraannya diatur dalam Qanun Aceh.

Yaitu Qanun Aceh Nomor  12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved