Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 1,5 Juta ke Sejumlah Oknum Polisi, Jatah Preman Diterima Tiap Bulan

Setoran dari bandar narkoba itu diterima beberapa oknum kepolisian dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Citra aparat kepolisian tercoreng akibat ulah oknum yang menerima jatah bulanan dari bandar narkoba.

Akhirnya terbongkar perilaku buruk sejumlah anggota kepolisian di Surabaya.

Setoran dari bandar narkoba itu diterima beberapa oknum kepolisian dengan nominal Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Beberapa oknum anggota kepolisian itu pun telah diperiksa Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim.

Mereka diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dikutip dari Surya, bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.


Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). (SURYA.CO.ID/Sugiharto)

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ringkus Empat Warga Aceh Utara, 1,6 Kg Sabu Diamankan

Baca juga: Ratusan Napi Narkoba Sesaki Rutan Kelas IIB Sigli, dari Kapasitas 120 Orang Dihuni 487 Orang

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan".

"Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved