Berita Aceh Utara

Cegah Kasus Isma Terulang, Wabup Aceh Utara Dorong Desa Buat Qanun Penyelesaian di Tingkat Gampong

Isma Khaira bisa keluar dari Lapas Lhoksukon setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara, Fauzi Yusuf menyaksikan penandatanganan berita acara asimilasi kepada Isma Khaira di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara, Fauzi Yusuf turut hadir saat penyerahan SK asimilasi kepada Isma Khaira(32) di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021).

Isma adalah narapidana (napi) asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang terpaksa mendekam di penjara bersama bayinya lantaran jadi terpidana kasus UU ITE.

Isma Khaira bisa keluar dari Lapas Lhoksukon setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) lalu, mengusulkan asimilasi kepada Isma Khaira.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021. 

Baca juga: Dapat Asimilasi, Isma Napi Huni Penjara Bersama Bayinya Harus Melapor ke Bapas Besok, untuk Apa?

Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE

Baca juga: Lapas Lhoksukon Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira

“Saya hadir ke sini (Lapas Kelas IIB Lhoksukon) adalah bentuk dukungan, karena yang mendapatkan asimilasi hari ini seorang warga Aceh Utara,” ujar Wabup Aceh Utara kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021). 

Disebutkan Fauzi Yusuf, dikeluarkannya seorang napi tersebut tentu sudah sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.

“Kita harapkan ke depan persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di daerah kita,” ucap Fauzi Yusuf. 

Untuk itu, Wabup berharap kepada keuchik di Aceh Utara untuk mengedepankan penyelesaian di tingkat desa bila ada persoalan dengan warga. 

“Kita harapkan aparatur desa untuk membentuk qanun, sehingga bila ada kasus seperti itu dapat diselesaikan di tingkat gampong,” tukasnya. 

Baca juga: Makin Aneh Saja! Ilmuwan Berencana Kirim 6,7 Juta Sampel Sperma ke Bulan, Ancang-ancang Jika Kiamat

Baca juga: Aduh! Kasus Covid-19 Aceh Sudah Capai 9.687 Orang, Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona

Baca juga: Haji Uma Minta Pemkab Serap Aspirasi Keuchik dan Kaji Kembali Tata Cara Alokasi ADG 2021

Fauzi Yusuf juga berharap kepada Isma Khaira untuk benar-benar memanfaatkan asimilasi tersebut untuk berkumpul bersama keluarga dan dengan anaknya serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved