Berita Luar Negeri
Arab Saudi Terapkan Sistem Baru dalam Dunia Pekerja, Hapus Sistem Kafala Mulai Pekan Ini
Arab Saudi pada hari Minggu (14/3/2021) memulai sistem baru untuk meningkatkan hubungan kontrak dengan para pekerja.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Arab Saudi pada hari Minggu (14/3/2021) memulai sistem baru untuk meningkatkan hubungan kontrak dengan para pekerja.
Sistem baru tersebut yakni memudahkan pekerja asing bekerja di Arab Saudi dan fleksibilitas lebih besar dalam hubungan pekerja dengan pemberi kerja.
Melansir dari Anadolu Agency, Senin (15/3/2021) sistem baru tersebut yakni menghapuskan sistem Kafala, yakni sistem yang umum dilakukan oleh negara-negara teluk seperti Lebanon, Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Sistem ini melibatkan para majikan memantau buruh migran.
Baca juga: Wabup Dailami Pantau Penggiringan Gajah Liar di Pintu Rime Gayo
Baca juga: Pengantin Wanita Tak Sanggup Naik Pelaminan saat Pesta, Terus Mual dan Muntah, Sedang Hamil Muda
Baca juga: VIDEO - Bentrokan di Jalan-jalan Myanmar, Pendemo Pasang Blokade dan Bergerilya
Pada November 2020 lalu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, mengumumkan keputusan untuk meningkatkan hubungan kontrak antara pekerja dengan pengusaha.
Peningkatan hubungan tersebut dilakukan dengan beberapa kebijakan, seperti menghapus sistem Kafala.
Sistem Kalafa yakni sistem yang mengharuskan para pekerja yang tidak terlatih untuk memiliki sponsor.
Sponsor (majikan) yang bertanggung jawab atas visa dan status hukum para pekerja.
Sistem demikian dianggap tidak ramah dengan HAM karena beberapa kejadian memperlihatkan beberapa majikan menyita paspor pekerja dan memperlakukan mereka dengan buruk tanpa menghadapi konsekuensi hukum.
Baca juga: BKSDA Aceh: Kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah Rawan Perburuan Satwa Liar
Kebijakan penghapusan sistem Kafala mulai berlaku mulai pekan ini.
Inisiatif Arab Saudi, memungkinkan para pekerja asing untuk keluar, kembali ataupun pindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain tanpa perlu persetujuan majikan
Inisiatif tersebut menetapkan mekanisme trasisi selama durasi kontrak.
Inisiatif ini mencakup semua pekerja asing di sektor swasta dalam kondisi khusus yang mempertimbangkan hak pemberi kerja dan pekerja.
Perkiraan resmi menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di kalangan orang Saudi selama kuartal ketiga tahun 2020 mencapai 14,9%.
Baca juga: BERITA POPULER - Daftar Gaji TNI AD, 2 Pria Aceh Ditangkap di Kualanmu hingga Ritual Mandi Telanjang
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, kerajaan kaya minyak itu berupaya untuk meningkatkan sektor privatnya dan membuatnya lebih kompetitif secara internasional dan menarik bakat asing.
Inisiatif ini juga berupaya mengurangi disparitas dalam prosedur kontrak antara pekerja Saudi dan ekspatriat dengan meningkatkan peluang kerja bagi warga negara di pasar tenaga kerja. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: Ini Kuis Program Prakerja, Total Hadiah Rp 10 Juta Untuk 40 Orang
Baca juga: Gunung Emas di Kongo, Ternyata Berton-ton Logam Mulia tak Dilaporkan Hingga Diselundupkan
Baca juga: BERITA POPULER – Jatuh Tertancap Besi, Oknum PNS Bakar Kantor Bupati, KMP Aceh Hebat Kapal Bekas?
Baca juga: BERITA POPULER - UAS Tiba di Lhokseumawe, Harga Emas Turun hingga Pembunuhan Sadis di Lamjabat
Baca juga: BERITA POPULER – Kapal Tanker Melayang, Bohong Soal Kehamilan Hingga AHY Dikabarkan Maju Pilpres