Berita Abdya

Penjualan Chip Marak, DPRK Minta Pemerintah Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino

Komisi D DPRK Abdya meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memblokir aplikasi game higgs domino

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Handover
Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi terkait judi online dan penjualan chip game higgs domino, Minggu (14/3/2021) dinihari. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi D DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna memblokir aplikasi Game Higgs Domino Island.

“Saya rasa (meminta Kemenkominfo) memblokir aplikasi Higgs Domino Island jauh lebih efektif ketimbang menangkap para penjual chip,” ujar Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ihsan Jufri merespons penangkapan para penjual chip domino di beberapa kabupaten, Kamis (18/3/2021).

Karena, kata Ihsan, pembelian chip itu bukan saja bisa dilakukan dengan bertatap muka, seperti yang dilakukan penangkapan oleh Satreskrim beberapa waktu lalu, namun bisa juga melalui transfer ATM dan berbagai motif lainnya.

“Agar penegak hukum tidak capek-capek menghabiskan waktu dan anggaran melakukan razia di cafe atau di warung-warung, apalagi ada yang ditangkap gara-gara bermain game domino, maka Pemerintah Aceh harus mengambil alternatif, yaitu aplikasinya harus ditutup dan diblokir,” tegas politisi muda tersebut.

Menurutnya, jika pun solusi itu tidak tercapai, namun penegak hukum jangan tebang pilih dalam penegakan hukum terkaid game scater tersebut. 

Baca juga: Arab Saudi Sebut Houthi Salah Tafsirkan Penghapusan dari Daftar Teroris oleh AS

Baca juga: Puluhan Ulama dan Pejabat Aceh Tenggara Iktikaf di Aceh Tamiang, Begini Penjelasan Bupati Mursil

Baca juga: Jumat Pertama di Bulan Sya’ban, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 64 Masjid Banda Aceh

Karena, lanjutnya, game itu bukan hanya saja marak pada anak muda yang nongkrong di cafe, tapi bahkan di perkantoran juga banyak yang bermain scater saat mengisi masa kekosongan kerja.

“Kalau seperti ini, kan tidak mungkin pihak kepolisian atau WH keliling di dalam kantor melalukan razia game ini,” tanya politisi PAN tersebut.

Ia memaparkan, langkah pemblokiran itu sebagai wujud keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mencegah kecanduan game pada anak-anak dan generasi muda.

“Kalau hanya untuk pencitraan, mending yang ditangkap beberapa waktu lalu, segera dihentikan kasusnya,” tukas dia.

Baca juga: Gara-gara Tweet Kartun Ulama, Polisi Turki Sempat Tahan Seorang Jurnalis Wanita

Baca juga: Ini BB Diamankan Polisi dari Pria Lajang Penjual Chip Higgs Domino yang Ditangkap di Nagan Raya

Baca juga: Pria Lajang Jual Chip Higgs Domino Seharga Rp 67 Ribu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Rumahnya

“Karena kasus yang sama di beberapa kabupaten, belum ada yang dilimpahkan ke meja hijau, ini kan ironis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh, diciduk polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli chip Scatter, di sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.

“Kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Kecamatan Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Langsa dan Gayo Lues.

Baca juga: Bang Din Diciduk karena Jual 50 B Chip Domino, Dulu Ada Pasutri yang Bercerai, Ingatlah Fatwa Ulama

Baca juga: Chip Game Judi Online Marak di Bireuen, Bupati Minta Perangkat Desa Pantau dan Beri Sanksi Sosial

Hukum Cambuk

Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.

Seperti disampaikan Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, saat memberikan keterangan terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai penampung chip game online, di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021),

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku transaksi judi online ini bisa dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.

Penelusuran Serambinews.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”

Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”

Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”

Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved